FAKTA GRUP – DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan investigasi dugaan terjadinya kebijakan diskriminatif terhadap tenaga medis berhijab di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta Selatan.
Pasalnya, apabila terbukti, kejadian tersebut merupakan tindakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tindakan yang berpotensi melanggar dan menghalangi hak asasi seseorang untuk menjalankan keyakinannya tidak pantas dilakukan di era sekarang,” kata Anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2024-2029, Ahmad Yani di Jakarta, Senin (02/09/2024).
Yani mengatakan, perlu adanya tindakan tegas apabila kejadian ini benar terjadi. Sebab, dugaan pelarangan menggunakan hijab merupakan pelanggaran HAM yang serius.
“Dugaan aturan untuk melepas hijab di tempat kerja ini, jika benar, merupakan pelanggaran HAM yang serius dan harus ditindak tegas,” tegas dia.
Selain itu, Yani juga menekankan pentingnya klarifikasi dari pihak manajemen RS Medistra untuk meredam keresahan yang telah menyebar di masyarakat.
“Pihak rumah sakit harus segera memberikan penjelasan terkait isu ini untuk menghentikan keresahan publik,” tambah politikus PKS itu.
Sebagai bentuk dukungan, Achmad Yani pun membuka kanal aspirasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindakan serupa.
“Jangan ada warga Jakarta yang ragu untuk melaporkan. Kami, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, siap membela hak rakyat,” pungkasnya.
Dugaan adanya kebijakan diskriminatif terhadap tenaga medis berhijab di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Kasus ini mencuat setelah beredar surat dari DR. dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk(K), yang menyebut adanya pertanyaan dalam wawancara penerimaan tenaga medis di RS Medistra, mengenai kesediaan membuka hijab jika diterima bekerja di sana.[ald]