Faktababel.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi deretan pengusaha rokok yang tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyidik menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum tegas jika para saksi terus menghindari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah menurut hukum.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2026 lalu terkait skandal pengaturan jalur impor barang secara ilegal. Dalam perkembangannya, muncul dugaan kuat adanya aliran dana dari para pengusaha tembakau kepada tersangka Orlando Hamonangan, salah satu pejabat di lingkup otoritas kepabeanan tersebut.
Ancaman Jemput Paksa Sesuai KUHAP
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa tim penyidik akan mengevaluasi setiap alasan ketidakhadiran saksi. Jika dinilai sebagai upaya menghalangi penyidikan, KPK akan menerapkan ketentuan dalam KUHAP terbaru yang memungkinkan dilakukannya perintah membawa atau jemput paksa terhadap para pengusaha tersebut.
“Jika memang dibutuhkan, kami akan lakukan pemanggilan kembali dengan peringatan tegas,” ujar Taufik di Jakarta, Selasa (14/4/2026). Panggilan ulang ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan mempertajam konstruksi perkara terhadap para tersangka yang saat ini sudah dalam masa penahanan di rutan KPK.
Sederet Nama Besar Industri Tembakau Masuk Radar
Salah satu saksi yang menjadi sorotan utama karena ketidakhadirannya adalah pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo. Namun, Suryo bukan satu-satunya pihak swasta yang masuk dalam daftar panggil penyidik. Sederet nama besar di industri rokok dan tembakau lainnya juga telah masuk dalam radar pemeriksaan intensif, di antaranya:
H. Khairul Umam (Haji Her)
Arief Harwanto Johan Sugiharto
Martinus Suparman
Liem Eng Hwie
Rokhmawan
Benny Tan
Nama-nama tersebut diduga muncul dalam dokumen intelijen yang mengarah pada praktik suap agar barang impor milik perusahaan mereka dapat lolos dari pemeriksaan pabean tanpa melalui prosedur semestinya. Hingga saat ini, KPK telah menyita aset dan uang tunai senilai puluhan miliar rupiah yang diduga berasal dari fee pengaturan jalur impor sistematis tersebut.
*(Drw)









