Faktababel.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Marau melalui Polsubsektor Air Upas kembali mempertegas komitmen dalam memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil meringkus dua orang terduga pengedar sabu berinisial Y (28) dan B (25).
Penangkapan kedua pelaku berlangsung di sebuah area lahan perkebunan sawit di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, pada Selasa (10/2/2026) pukul 19.45 WIB. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba di pelosok desa.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan perkebunan tersebut.
“Dari informasi ini, petugas yang dipimpin Kapolsubsektor Air Upas IPDA Badruzzaman langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapati dua pelaku yang tengah bertransaksi. Disaksikan beberapa warga setempat, kami langsung melakukan penggeledahan badan,” ujar IPDA Septo Suria, Senin (23/2/2026).
Barang Bukti Sabu Siap Edar
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut memiliki berat total 4,19 gram bruto.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah perangkat lain yang diduga digunakan pelaku untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba mereka. Usai penangkapan, kedua pemuda tersebut langsung digelandang ke Markas Polsek Marau untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Komitmen Tanpa Kompromi
Kapolsek Marau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Tindakan tegas akan terus dilakukan sesuai dengan arahan pimpinan untuk menyapu bersih peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Sesuai atensi Bapak Kapolres Ketapang, kami pastikan tidak ada tempat untuk pelaku narkoba di wilayah Kecamatan Marau dan Kecamatan Air Upas. Penindakan ini akan terus berlanjut secara konsisten,” tegas IPDA Septo.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.
(*Drw)
Berita Terkait
Skala perkara ini bahkan melonjak drastis setelah penggeledahan sebuah rumah di Sentul. Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penyidik menemukan brankas terkunci berisi tujuh koper dengan 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp100 juta—dengan estimasi nilai total yang fantastis mencapai Rp476 miliar.Penegakan Hukum Melihat fakta mencengangkan tersebut, fokus publik sama sekali tidak boleh digeser dari kekuatan barang bukti menjadi sekadar motif politik. Narasi “serangan balik oligarki/koruptor” justru sangat berbahaya karena berpotensi membangun kekebalan hukum baru bagi pejabat tinggi. Jika logika bengkok ini diterima—di mana setiap bukti disebut rekayasa, setiap penggeledahan dicap perang institusi, dan setiap penyidikan dituduh sebagai serangan balik—maka tidak akan pernah ada pejabat tinggi penegak hukum yang bisa disentuh oleh hukum itu sendiri. Isu rivalitas antara Polri, Kejaksaan, dan TNI juga tidak boleh dijadikan kabut untuk menutup-nutupi perkara. Temukan lebih banyak Voli Indonesia terbaru Berita Lokal Pelatihan literasi media TNI sendiri telah menegaskan bahwa pengamanan di rumah Febrie dilakukan murni atas permintaan Kejaksaan Agung dan tidak berkaitan dengan penggeledahan De’Clan. TNI juga memandang penggeledahan oleh Polri sebagai proses hukum yang berbeda dan sepenuhnya merupakan kewenangan Polri. Gayung bersambut, Kejaksaan Agung pun menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri terkait tiga perkara dugaan korupsi tersebut. Pernyataan resmi ini harus menjadi pegangan bersama. Jika Kejaksaan menghormati proses hukum, maka tidak boleh ada lagi narasi politik partisan yang mendorong publik untuk melemahkan penyidikan sebelum seluruh alat bukti diuji di pengadilan. Pengusutan megakorupsi ini tidak boleh kalah oleh lagu lama. Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh tunduk kepada mantra “serangan balik koruptor” atau “serangan balik oligarki”.Berita timnas Indonesia Jika Febrie memang bersih, proses penyidikan yang transparan justru akan membersihkan namanya secara sah. Sebaliknya, jika terbukti ada jaringan yang memanfaatkan relasi, jabatan, perusahaan, money changer, emas, dan valas untuk menyamarkan dana haram, maka penyidikan harus membongkarnya sampai ke akar-akarnya. Temukan lebih banyak Hiburan & Game Berita nasional terbaru Jurnalistik investigasi online Pejabat yang melawan oligarki sekalipun tetap harus bisa diperiksa. Satgas PKH tidak boleh menjadi tameng perlindungan, dan posisi Jampidsus tidak boleh menjadi zona steril dari hukum. Sebelumnya