Breaking News
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Fokus Kebut Hitung Kerugian Keuangan Negara Skala perkara ini bahkan melonjak drastis setelah penggeledahan sebuah rumah di Sentul. Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penyidik menemukan brankas terkunci berisi tujuh koper dengan 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp100 juta—dengan estimasi nilai total yang fantastis mencapai Rp476 miliar.Penegakan Hukum Melihat fakta mencengangkan tersebut, fokus publik sama sekali tidak boleh digeser dari kekuatan barang bukti menjadi sekadar motif politik. Narasi “serangan balik oligarki/koruptor” justru sangat berbahaya karena berpotensi membangun kekebalan hukum baru bagi pejabat tinggi. Jika logika bengkok ini diterima—di mana setiap bukti disebut rekayasa, setiap penggeledahan dicap perang institusi, dan setiap penyidikan dituduh sebagai serangan balik—maka tidak akan pernah ada pejabat tinggi penegak hukum yang bisa disentuh oleh hukum itu sendiri. Isu rivalitas antara Polri, Kejaksaan, dan TNI juga tidak boleh dijadikan kabut untuk menutup-nutupi perkara. Temukan lebih banyak Voli Indonesia terbaru Berita Lokal Pelatihan literasi media TNI sendiri telah menegaskan bahwa pengamanan di rumah Febrie dilakukan murni atas permintaan Kejaksaan Agung dan tidak berkaitan dengan penggeledahan De’Clan. TNI juga memandang penggeledahan oleh Polri sebagai proses hukum yang berbeda dan sepenuhnya merupakan kewenangan Polri. Gayung bersambut, Kejaksaan Agung pun menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri terkait tiga perkara dugaan korupsi tersebut. Pernyataan resmi ini harus menjadi pegangan bersama. Jika Kejaksaan menghormati proses hukum, maka tidak boleh ada lagi narasi politik partisan yang mendorong publik untuk melemahkan penyidikan sebelum seluruh alat bukti diuji di pengadilan. Pengusutan megakorupsi ini tidak boleh kalah oleh lagu lama. Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh tunduk kepada mantra “serangan balik koruptor” atau “serangan balik oligarki”.Berita timnas Indonesia Jika Febrie memang bersih, proses penyidikan yang transparan justru akan membersihkan namanya secara sah. Sebaliknya, jika terbukti ada jaringan yang memanfaatkan relasi, jabatan, perusahaan, money changer, emas, dan valas untuk menyamarkan dana haram, maka penyidikan harus membongkarnya sampai ke akar-akarnya. Temukan lebih banyak Hiburan & Game Berita nasional terbaru Jurnalistik investigasi online Pejabat yang melawan oligarki sekalipun tetap harus bisa diperiksa. Satgas PKH tidak boleh menjadi tameng perlindungan, dan posisi Jampidsus tidak boleh menjadi zona steril dari hukum. Sebelumnya Kawasan Elite Perumahan Golf Hijau Sentul City Didatangi Pasukan Penyidik Tengah Malam Evaluasi Standar Keselamatan Kerja Patroli Laut Didesak Pasca Pegawai KPPBC Gugur Tugas Pecahan Uang Dolar Amerika Dan Dolar Singapura Senilai Ratusan Miliar Diangkut Ke Markas

KPK Lanjutkan Penyidikan Mantan Pemilik PT JN, Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Tak Berdampak

Kasus Akuisisi ASDP: KPK Tegaskan Eks Pemilik PT JN Tetap Tersangka
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktababel.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan Korupsi Akuisisi ASDP Indonesia Ferry (Persero) masih terus berjalan untuk satu tersangka.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 27 November 2025, menegaskan bahwa tersangka yang dimaksud adalah Adjie, mantan pemilik PT Jembatan Nusantara (JN). “Sampai saat ini penyidikannya masih berjalan,” kata Budi kepada wartawan.

Rehabilitasi Mantan Direksi Tidak Memengaruhi Penyidikan

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidikan terhadap Adjie sama sekali tidak terpengaruh oleh keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP. Tiga mantan direksi yang direhabilitasi adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Juru bicara KPK itu menegaskan, status Adjie masih sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Akuisisi ASDP dan proses hukumnya tetap berlanjut di KPK.

Alasan Penahanan Rumah Tersangka

Meskipun statusnya tersangka dan proses hukum berlanjut, Adjie saat ini tidak ditahan di Rutan KPK. Ia diketahui tidak ditahan di Rutan KPK karena alasan kondisi kesehatan. Setelah sempat ditahan pada Rabu, 11 Juni 2025, ia dibantarkan ke RS Polri dan kini berstatus tahanan rumah.

KPK juga sebelumnya telah memanggil putri tersangka, Cynthia Kurniawan Adjie, pada Senin, 15 September 2025, untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam proses KSU dan Korupsi Akuisisi ASDP ini. Langkah ini mempertegas komitmen KPK untuk menuntaskan kasus korupsi tersebut.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *