Breaking News
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Fokus Kebut Hitung Kerugian Keuangan Negara Skala perkara ini bahkan melonjak drastis setelah penggeledahan sebuah rumah di Sentul. Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penyidik menemukan brankas terkunci berisi tujuh koper dengan 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp100 juta—dengan estimasi nilai total yang fantastis mencapai Rp476 miliar.Penegakan Hukum Melihat fakta mencengangkan tersebut, fokus publik sama sekali tidak boleh digeser dari kekuatan barang bukti menjadi sekadar motif politik. Narasi “serangan balik oligarki/koruptor” justru sangat berbahaya karena berpotensi membangun kekebalan hukum baru bagi pejabat tinggi. Jika logika bengkok ini diterima—di mana setiap bukti disebut rekayasa, setiap penggeledahan dicap perang institusi, dan setiap penyidikan dituduh sebagai serangan balik—maka tidak akan pernah ada pejabat tinggi penegak hukum yang bisa disentuh oleh hukum itu sendiri. Isu rivalitas antara Polri, Kejaksaan, dan TNI juga tidak boleh dijadikan kabut untuk menutup-nutupi perkara. Temukan lebih banyak Voli Indonesia terbaru Berita Lokal Pelatihan literasi media TNI sendiri telah menegaskan bahwa pengamanan di rumah Febrie dilakukan murni atas permintaan Kejaksaan Agung dan tidak berkaitan dengan penggeledahan De’Clan. TNI juga memandang penggeledahan oleh Polri sebagai proses hukum yang berbeda dan sepenuhnya merupakan kewenangan Polri. Gayung bersambut, Kejaksaan Agung pun menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri terkait tiga perkara dugaan korupsi tersebut. Pernyataan resmi ini harus menjadi pegangan bersama. Jika Kejaksaan menghormati proses hukum, maka tidak boleh ada lagi narasi politik partisan yang mendorong publik untuk melemahkan penyidikan sebelum seluruh alat bukti diuji di pengadilan. Pengusutan megakorupsi ini tidak boleh kalah oleh lagu lama. Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh tunduk kepada mantra “serangan balik koruptor” atau “serangan balik oligarki”.Berita timnas Indonesia Jika Febrie memang bersih, proses penyidikan yang transparan justru akan membersihkan namanya secara sah. Sebaliknya, jika terbukti ada jaringan yang memanfaatkan relasi, jabatan, perusahaan, money changer, emas, dan valas untuk menyamarkan dana haram, maka penyidikan harus membongkarnya sampai ke akar-akarnya. Temukan lebih banyak Hiburan & Game Berita nasional terbaru Jurnalistik investigasi online Pejabat yang melawan oligarki sekalipun tetap harus bisa diperiksa. Satgas PKH tidak boleh menjadi tameng perlindungan, dan posisi Jampidsus tidak boleh menjadi zona steril dari hukum. Sebelumnya Kawasan Elite Perumahan Golf Hijau Sentul City Didatangi Pasukan Penyidik Tengah Malam Evaluasi Standar Keselamatan Kerja Patroli Laut Didesak Pasca Pegawai KPPBC Gugur Tugas Pecahan Uang Dolar Amerika Dan Dolar Singapura Senilai Ratusan Miliar Diangkut Ke Markas

Korupsi PLTU Kalbar: Mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar Mangkir, Berdalih Sakit Pasca Operasi

Korupsi PLTU Kalbar: Fahmi Mochtar Mangkir dari Panggilan Polri
Gedung KPK/(ist/fkn)

Faktababel.id, NASIONAL – Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2008-2009, Fahmi Mochtar, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Direktorat Penindakan Komando Resort Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Pemeriksaan ini seharusnya dilakukan pada Selasa (11/11). Fahmi dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi PLTU Kalbar yang sedang diusut Polri.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi ketidakhadiran Fahmi. Tersangka Fahmi Mochtar (FM) mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Alasan yang diajukan adalah kondisi kesehatan pasca operasi.

Saat ini, penyidik tengah memverifikasi surat keterangan sakit tersebut. Penyidik melakukan verifikasi dengan menghubungi dokter yang memberikan rekomendasi medis. Penjadwalan ulang pemeriksaan baru akan dilakukan setelah konfirmasi selesai.

Peran Mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar dalam Tender Proyek

Kasus Korupsi PLTU Kalbar ini bermula dari penetapan empat tersangka oleh Kortas Tipikor Polri, termasuk Mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar. Tiga tersangka lainnya adalah Halim Kalla (Presiden Direktur PT BRN), RR (Direktur Utama PT BRN), dan HYL (Direktur Utama PT Praba).

Fahmi diduga kuat terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memenangkan Konsorsium (KSO) BRN-Alton-OJSEC. Dugaan ini muncul meskipun konsorsium tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis proyek PLTU 1 Kalbar. Pemufakatan ini merugikan negara dan menyebabkan proyek mangkrak.

Akibat dugaan pemufakatan tersebut, proyek PLTU 1 Kalbar gagal diselesaikan sesuai kontrak. Proyek tersebut hanya mencapai 57% pada akhir masa kontrak KSO BRN dan PT PI. Bahkan, setelah 10 kali perpanjangan hingga tahun 2018, progresnya baru mencapai 85,56%.

Kerugian Negara dan Aliran Dana

Kegagalan penyelesaian proyek ini diyakini disebabkan oleh keterbatasan finansial KSO BRN. Hal ini sangat merugikan negara. Pasalnya, PLN telah menyalurkan dana sebesar Rp323 miliar dan $62,4 juta. Jika dikonversi, dana ini setara dengan sekitar Rp977 miliar.

Sementara itu, Direktur Utama PT BRN, RR, telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Namun, materi pemeriksaannya tidak diungkapkan lebih lanjut ke publik. Polri terus mendalami kasus Korupsi PLTU Kalbar ini untuk menuntaskan dugaan kerugian negara. Ketidakhadiran Mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan. Penyidik bertekad membongkar tuntas pemufakatan jahat ini.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *