Breaking News
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Fokus Kebut Hitung Kerugian Keuangan Negara Skala perkara ini bahkan melonjak drastis setelah penggeledahan sebuah rumah di Sentul. Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penyidik menemukan brankas terkunci berisi tujuh koper dengan 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp100 juta—dengan estimasi nilai total yang fantastis mencapai Rp476 miliar.Penegakan Hukum Melihat fakta mencengangkan tersebut, fokus publik sama sekali tidak boleh digeser dari kekuatan barang bukti menjadi sekadar motif politik. Narasi “serangan balik oligarki/koruptor” justru sangat berbahaya karena berpotensi membangun kekebalan hukum baru bagi pejabat tinggi. Jika logika bengkok ini diterima—di mana setiap bukti disebut rekayasa, setiap penggeledahan dicap perang institusi, dan setiap penyidikan dituduh sebagai serangan balik—maka tidak akan pernah ada pejabat tinggi penegak hukum yang bisa disentuh oleh hukum itu sendiri. Isu rivalitas antara Polri, Kejaksaan, dan TNI juga tidak boleh dijadikan kabut untuk menutup-nutupi perkara. Temukan lebih banyak Voli Indonesia terbaru Berita Lokal Pelatihan literasi media TNI sendiri telah menegaskan bahwa pengamanan di rumah Febrie dilakukan murni atas permintaan Kejaksaan Agung dan tidak berkaitan dengan penggeledahan De’Clan. TNI juga memandang penggeledahan oleh Polri sebagai proses hukum yang berbeda dan sepenuhnya merupakan kewenangan Polri. Gayung bersambut, Kejaksaan Agung pun menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri terkait tiga perkara dugaan korupsi tersebut. Pernyataan resmi ini harus menjadi pegangan bersama. Jika Kejaksaan menghormati proses hukum, maka tidak boleh ada lagi narasi politik partisan yang mendorong publik untuk melemahkan penyidikan sebelum seluruh alat bukti diuji di pengadilan. Pengusutan megakorupsi ini tidak boleh kalah oleh lagu lama. Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh tunduk kepada mantra “serangan balik koruptor” atau “serangan balik oligarki”.Berita timnas Indonesia Jika Febrie memang bersih, proses penyidikan yang transparan justru akan membersihkan namanya secara sah. Sebaliknya, jika terbukti ada jaringan yang memanfaatkan relasi, jabatan, perusahaan, money changer, emas, dan valas untuk menyamarkan dana haram, maka penyidikan harus membongkarnya sampai ke akar-akarnya. Temukan lebih banyak Hiburan & Game Berita nasional terbaru Jurnalistik investigasi online Pejabat yang melawan oligarki sekalipun tetap harus bisa diperiksa. Satgas PKH tidak boleh menjadi tameng perlindungan, dan posisi Jampidsus tidak boleh menjadi zona steril dari hukum. Sebelumnya Kawasan Elite Perumahan Golf Hijau Sentul City Didatangi Pasukan Penyidik Tengah Malam Evaluasi Standar Keselamatan Kerja Patroli Laut Didesak Pasca Pegawai KPPBC Gugur Tugas Pecahan Uang Dolar Amerika Dan Dolar Singapura Senilai Ratusan Miliar Diangkut Ke Markas

KPK Periksa Pemilik PT MIP dalam Kasus Korupsi Iklan BJB

Gedung-Merah-Putih-KPK
Gedung Merah Putih KPK/(fkn)

faktababel.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi iklan di Bank BJB.
Kali ini, penyidik memanggil HDK, pemilik PT Maxima Integrasi Prima (MIP), sebagai saksi kunci untuk mengungkap aliran dana haram senilai Rp222 miliar dalam periode 2021–2023.

Frasa kunci korupsi iklan BJB dan pemilik PT MIP menjadi sorotan utama karena keterlibatan HDK dinilai penting untuk menguak hubungan antara agensi periklanan dan jaringan pejabat internal.

“Pemeriksaan dilakukan untuk menelisik relasi PT MIP dengan para tersangka dan pola distribusi fee proyek,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (30/7/2025), di Gedung Merah Putih KPK.

HDK diyakini mengetahui detail proses pengadaan, mulai dari kontrak, pencairan dana, hingga pembagian “jatah” fee dalam mega proyek iklan BJB.
Penyidik kini fokus pada:

  • Dokumen kontrak dan faktur

  • Laporan keuangan internal PT MIP

  • Skema pencairan dana proyek

Sebelum HDK, KPK telah menetapkan lima tersangka utama, yaitu:

  1. Yuddy Renaldi (Dirut Bank BJB)

  2. Widi Hartoto (PPK & Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan)

  3. Ikin Asikin Dulmanan (pengendali Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri)

  4. Suhendrik (pengendali BSC Advertising & Wahana Semesta)

  5. Sophan Jaya Kusuma (pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)

Kelima tersangka diduga menjalankan skema fiktif agar dana iklan mengalir ke agensi tertentu. Keterangan HDK diharapkan melengkapi titik-titik kosong dalam jaringan korupsi tersebut.

KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri dan mengembalikan aset negara.
Penyidik aktif menyasar:

  • Aset bergerak dan tak bergerak

  • Kepemilikan properti dan kendaraan

  • Rekening yang terhubung ke dana hasil korupsi

Pemanggilan HDK diharapkan memperkuat pembuktian hukum terhadap skema bagi-bagi kue proyek iklan BJB yang merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *