Faktababel.id, NASIONAL – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan unggas ilegal di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Nilai barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp528.300.000. Ratusan ekor unggas hidup tersebut diduga berasal dari Thailand dan rencananya akan dibawa menuju Medan, Sumatera Utara.
Kepala KPP Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas pemasukan dan pembongkaran barang impor ilegal dari Thailand menggunakan minibus berwarna hitam.
Penangkapan dan Pemeriksaan
Menindaklanjuti laporan, tim gabungan Satgas Penyelundupan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, Karantina Aceh dan Sumut, Polri, serta BAIS TNI melakukan patroli darat di wilayah Aceh Tamiang.
“Patroli dilakukan di Jalan Lintas Seumadam, Aceh Tamiang. Kami menemukan minibus hitam mencurigakan menuju arah Medan. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut,” ujar Dwi Harmawanto, Selasa (12/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua orang berinisial RY (42) dan RN (39). Mobil tersebut mengangkut 7 koli berisi burung Poksay Hongkong dan burung Cica Daun Dahi Emas. Barang tersebut berasal dari impor ilegal dengan potensi kerugian negara Rp134.585.000.
Pemusnahan Unggas Ilegal
Seluruh barang bukti diserahkan kepada Tim Gakkum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara. Pada Selasa (12/8/2025), dilakukan pemusnahan terhadap 138 ekor burung Poksay Hongkong dan 141 ekor burung Cica Daun Dahi Emas karena dalam kondisi sakit dan mati.
“Kegiatan pemusnahan ini penting untuk menjaga integritas dan sinergitas Bea Cukai. Kami berkomitmen memberantas barang ilegal demi keamanan negara,” tegas Dwi.
Penindakan ini membuktikan keseriusan aparat dalam mencegah penyelundupan unggas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan kesehatan hewan di Indonesia.













