Faktababel.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (LLAKA) Kementerian Perhubungan periode 2019–2021, Danto Restyawan, pada Kamis (16/4/2026). Danto dimintai keterangan sebagai saksi kunci untuk mendalami dugaan aliran imbalan atau fee terkait proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti adanya praktik lancung dalam mekanisme penentuan pemenang tender. Penyidik mengonfirmasi keterkaitan saksi mengenai prosedur lelang yang diduga telah dikondisikan sejak tahap administrasi guna memenangkan vendor tertentu.
Dalami Rekayasa Lelang dan Fee Proyek Jalur Besi
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami terkait dugaan pengaturan lelang dan adanya fee proyek,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (17/4/2026). Penyidik fokus mencari bukti sejauh mana intervensi pejabat pada tahap administrasi dilakukan agar hanya perusahaan “titipan” yang lolos sebagai pemenang tender konstruksi maupun supervisi.
Kasus suap DJKA Kemenhub ini merupakan pengembangan dari OTT besar-besaran pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, lembaga antirasuah ini tercatat telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 orang tersangka, termasuk menjerat dua korporasi yang diduga terlibat aktif dalam pusaran suap proyek jalur besi tersebut.
Jangkauan Proyek: Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi
Jangkauan perkara ini sangat luas karena mencakup berbagai proyek strategis nasional. Beberapa proyek yang menjadi objek penyidikan mendalam antara lain:
Jawa: Jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso dan konstruksi di Lampegan Cianjur.
Sulawesi: Pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar.
Sumatera: Proyek perbaikan perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah Jawa-Sumatera.
KPK menegaskan bahwa sektor transportasi merupakan urat nadi mobilitas masyarakat yang tidak boleh dikorupsi. Penanganan kasus ini menjadi prioritas guna memastikan integritas layanan publik dan mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat rekayasa tender sistematis di lingkungan kementerian.
*(Drw)









