FAKTA MEDAN – Kasus pelarangan penggunaan jilbab bagi peserta Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) untuk kegiatan upacara bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI di IKN menuai kecaman dari berbagai pihak termasuk Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PP KBPII).
PP KBPII mengecam keras larangan penggunaan jilbab bagi peserta Paskibraka, yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku penanggung jawab Paskibrmenyampaikan.
Baca Juga: Ketua Kwarda Sumut Hadiri Apel Akbar HUT Pramuka ke-63 di Cibubur
“Larangan penggunaan jilbab peserta Paskibraka hanya baru terjadi sekarang, dan tidak pernah terjadi pada tahun sebelumnya,” demikian pernyataan Ketua Umum dan Sekjen PP KB PII Periode 2019-2023, Nasrullah Larada, Rabu 14 Agustus 2024.
Selanjutnya PP KBPII mendesak kepala BPIP Yudian Wahyudi untuk meminta maaf karena telah menerapkan kebijakan diskriminatif larangan penggunaan jilbab bagi peserta Paskibraka kepada umat Islam Indonesia.
“Karena bagi umat Islam, penggunaan jilbab bagian dari kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh konstitusi UUD NRI 1945,” ujarnya.
KB PII juga mendesak Presiden Joko Widodo mencopot dan memberhentikan sdr Yudian Wahyudi dari jabatannya sebagai kepala BPIP, karena dinilai telah melanggar sila pertama Pancasila dengan melakukan diskriminasi terhadap umat Islam Indonesia terkait kebijakan larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka
PB PII juga meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Paskibraka dari BPIP kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) karena terjadinya penyalahgunaan wewenang BPIP untuk melakukan diskriminasi terhadap umat Islam
“Menyerukan kepada seluruh pengurus daerah Purna Paskibraka Indonesia (PPI) dan kepala daerah untuk menarik pulang peserta Paskibraka dari daerahnya yang terkena larangan penggunaan jilbab sebagai bentuk protes atas kebijakan diskriminatif BPIP,” tulis pernyataan tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta maaf soal adanya 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri Nasional 2024 yang lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa 13 Agustus 2024.
Yudian juga mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang jilbab tersebut. Yudian juga menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.
“Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” ujarnya.
Ia memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Baca Juga: Diduga Lontarkan Ujaran Kebencian ke Gus Imin, DPC PKB Sanggau Laporkan Lukman Edy ke Polres
Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya. Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.*