Breaking News
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Fokus Kebut Hitung Kerugian Keuangan Negara Skala perkara ini bahkan melonjak drastis setelah penggeledahan sebuah rumah di Sentul. Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penyidik menemukan brankas terkunci berisi tujuh koper dengan 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp100 juta—dengan estimasi nilai total yang fantastis mencapai Rp476 miliar.Penegakan Hukum Melihat fakta mencengangkan tersebut, fokus publik sama sekali tidak boleh digeser dari kekuatan barang bukti menjadi sekadar motif politik. Narasi “serangan balik oligarki/koruptor” justru sangat berbahaya karena berpotensi membangun kekebalan hukum baru bagi pejabat tinggi. Jika logika bengkok ini diterima—di mana setiap bukti disebut rekayasa, setiap penggeledahan dicap perang institusi, dan setiap penyidikan dituduh sebagai serangan balik—maka tidak akan pernah ada pejabat tinggi penegak hukum yang bisa disentuh oleh hukum itu sendiri. Isu rivalitas antara Polri, Kejaksaan, dan TNI juga tidak boleh dijadikan kabut untuk menutup-nutupi perkara. Temukan lebih banyak Voli Indonesia terbaru Berita Lokal Pelatihan literasi media TNI sendiri telah menegaskan bahwa pengamanan di rumah Febrie dilakukan murni atas permintaan Kejaksaan Agung dan tidak berkaitan dengan penggeledahan De’Clan. TNI juga memandang penggeledahan oleh Polri sebagai proses hukum yang berbeda dan sepenuhnya merupakan kewenangan Polri. Gayung bersambut, Kejaksaan Agung pun menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri terkait tiga perkara dugaan korupsi tersebut. Pernyataan resmi ini harus menjadi pegangan bersama. Jika Kejaksaan menghormati proses hukum, maka tidak boleh ada lagi narasi politik partisan yang mendorong publik untuk melemahkan penyidikan sebelum seluruh alat bukti diuji di pengadilan. Pengusutan megakorupsi ini tidak boleh kalah oleh lagu lama. Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh tunduk kepada mantra “serangan balik koruptor” atau “serangan balik oligarki”.Berita timnas Indonesia Jika Febrie memang bersih, proses penyidikan yang transparan justru akan membersihkan namanya secara sah. Sebaliknya, jika terbukti ada jaringan yang memanfaatkan relasi, jabatan, perusahaan, money changer, emas, dan valas untuk menyamarkan dana haram, maka penyidikan harus membongkarnya sampai ke akar-akarnya. Temukan lebih banyak Hiburan & Game Berita nasional terbaru Jurnalistik investigasi online Pejabat yang melawan oligarki sekalipun tetap harus bisa diperiksa. Satgas PKH tidak boleh menjadi tameng perlindungan, dan posisi Jampidsus tidak boleh menjadi zona steril dari hukum. Sebelumnya Kawasan Elite Perumahan Golf Hijau Sentul City Didatangi Pasukan Penyidik Tengah Malam Evaluasi Standar Keselamatan Kerja Patroli Laut Didesak Pasca Pegawai KPPBC Gugur Tugas Pecahan Uang Dolar Amerika Dan Dolar Singapura Senilai Ratusan Miliar Diangkut Ke Markas

Tanggapi Isu Jet Pribadi Menag Nasaruddin Umar, Ketua KPK Setyo Budiyanto Tunggu Klarifikasi Mandiri dan Analisis Direktorat Gratifikasi

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktababel.id, NASIONAL – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, akhirnya memberikan respons terkait ramainya isu penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.

Penggunaan fasilitas milik tokoh politik Oesman Sapta Odang (OSO) tersebut tengah memicu perdebatan hangat di ruang publik, terutama menyangkut etika pejabat negara dan potensi gratifikasi dalam kegiatan dinas, Kamis (19/2/2026).

KPK Dorong Klarifikasi Mandiri

Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan hukum tanpa adanya pendalaman yang matang. Namun, ia menekankan bahwa KPK sangat menghargai jika Menag Nasaruddin bersedia memberikan penjelasan atau klarifikasi secara mandiri kepada publik terlebih dahulu.

“Sikap proaktif dari pejabat publik dalam mempertanggungjawabkan fasilitas yang digunakan sangat diharapkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas kementerian,” ungkap pihak KPK.

Tahap Telaah Direktorat Gratifikasi

Ketua KPK menjelaskan bahwa jika klarifikasi telah disampaikan, maka Direktorat Gratifikasi KPK akan segera bergerak untuk melakukan telaah dan analisis mendalam.

Proses investigasi ini bertujuan untuk menentukan posisi hukum dari fasilitas tersebut; apakah penggunaan jet pribadi di Takalar, Sulawesi Selatan itu murni undangan sosial atau memiliki kaitan dengan jabatan yang berpotensi melanggar aturan konflik kepentingan.

Kejadian ini menjadi pengingat sekaligus momentum penting bagi seluruh pejabat negara untuk lebih berhati-hati dalam menerima fasilitas dari pihak swasta. Transparansi dalam penggunaan fasilitas non-negara menjadi kunci utama guna menghindari potensi gratifikasi di masa mendatang.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *