faktababel.id, NASIONAL – Seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia kini telah menyelesaikan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan PBG dan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Keputusan ini menjadi langkah penting dalam mendukung program perumahan rakyat dan pengendalian inflasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP), Imran, dalam rapat koordinasi di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang telah menyelesaikan Perkada pembebasan BPHTB maupun PBG. Ini sudah 100 persen,” ujar Imran.
Meskipun Perkada telah disahkan, Imran menekankan pentingnya pengawasan implementasi di lapangan. Ia menyebut masih terdapat laporan daerah yang tetap memungut biaya meski regulasi pembebasan telah diberlakukan.
“Ada beberapa laporan dari daerah, itu masih ada yang mengutip walaupun sudah mengeluarkan Perkada pembebasan ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, tahapan selanjutnya yang krusial adalah memastikan pengawasan serta edukasi kepada aparat daerah agar kebijakan dapat berjalan sesuai tujuan.
Imran juga mendorong Pemda untuk mengalokasikan anggaran dalam pembangunan dan renovasi rumah bagi masyarakat tidak mampu. Ia meminta Pemda untuk aktif dalam mendampingi desa saat menyusun Musrenbang, agar kebutuhan perumahan masuk dalam APBDes tahun berikutnya.
“Koordinasikan desa dan kelurahan untuk lakukan pendataan serta awasi developer dalam penyediaan rumah subsidi,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menegaskan bahwa Pemda harus bersikap sigap dan bertanggung jawab ketika menghadapi hambatan birokrasi. Jika ada kendala, harus segera dilaporkan ke pimpinan yang lebih tinggi.
“Kita memiliki kewajiban untuk berusaha sekeras-kerasnya, pantang menyerah untuk masyarakat. Jangan bosan rapat demi kebaikan rakyat,” tegas Tomsi.











