Faktababel.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa lemahnya sistem pembinaan dan kaderisasi di internal partai politik menjadi pemicu utama maraknya praktik mahar politik di Indonesia. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses rekrutmen yang berjalan instan memaksa kandidat menyiapkan modal finansial besar sebagai tiket pencalonan.
“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026). Kondisi transaksional ini berdampak pada integritas pejabat terpilih, yang cenderung melakukan korupsi demi mengembalikan modal pemenangan yang tinggi.
Usulan Hierarki Kader: Muda, Madya, dan Utama
Guna memutus siklus biaya politik mahal, KPK mengusulkan perombakan sistem kaderisasi secara menyeluruh. KPK mendorong klasifikasi anggota partai ke dalam tiga tingkatan hierarki: Anggota Muda, Madya, dan Utama. Jenjang ini diusulkan menjadi syarat mutlak pencalonan, antara lain:
Calon DPR RI: Wajib berstatus sebagai Kader Utama.
Calon DPRD Provinsi: Minimal berada pada tingkatan Kader Madya.
Capres/Cawapres & Kepala Daerah: Wajib berasal dari proses kaderisasi internal dan telah mengabdi dalam batas waktu tertentu sebelum diusung.
Langkah ini bertujuan agar partai politik tidak lagi sekadar menjadi “kendaraan sewaan” bagi figur eksternal bermodal besar yang ingin masuk secara instan tanpa melalui proses ideologis di internal partai.
Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Partai
Selain pembenahan sistem kader, KPK juga mengusulkan reformasi struktural pada pucuk pimpinan organisasi. KPK merekomendasikan agar masa jabatan Ketua Umum partai politik dibatasi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
Pembatasan ini dinilai penting untuk menjamin sirkulasi kepemimpinan yang sehat dan mencegah dominasi elite tertentu yang dapat menghambat demokratisasi internal. Melalui reformasi ini, KPK berharap partai politik dapat kembali ke fungsinya sebagai pilar demokrasi yang menghasilkan pemimpin berintegritas tanpa beban utang modal politik kepada pemilik modal.
*(Drw)













