Polresta Sleman Tangkap 4 Pelaku Pengrusakan Mobil Patroli di Simpang Bantulan, Tindakan Anarkis Diusut Tuntas

Polresta Sleman berhasil mengamankan dua tersangka baru terkait aksi anarkis di Simpang Bantulan tersebut. Foto: Polres Sleman

faktababel.id, NASIONAL – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman terus mengusut kasus pengrusakan kendaraan dinas kepolisian yang terjadi di Simpang Bantulan, Godean, Sleman, pada Sabtu (5/7/2025) pukul 05.00 WIB. Setelah sebelumnya mengamankan dua tersangka, kini dua pelaku tambahan kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman.

Dua tersangka terbaru adalah YP (30), warga Tambakrejo, Tempel, dan AMR (19), warga Karanggayam, Caturtunggal, Depok, Sleman. Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam aksi anarkis dan pengrusakan mobil patroli polisi yang menggegerkan warga sekitar.

Kasat Reskrim Polresta Sleman menjelaskan bahwa YP memukul pintu mobil patroli sebelah kiri menggunakan bambu bulat sepanjang dua meter. Sementara AMR melempar batu ke arah mobil dinas, merusak lampu depan kiri, dan menendang lampu rotator sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, dua tersangka lainnya, yaitu BAP (18) dan MTA (18), telah ditangkap di hari kejadian. Keduanya diduga terlibat dalam pengrusakan dan percobaan pembakaran kendaraan dinas Polri di lokasi yang sama.

“Total saat ini sudah ada empat tersangka yang berhasil kami amankan terkait aksi anarkis di Simpang Bantulan. Kami akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim Polresta Sleman.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Kapolresta Sleman menyatakan sikap tegas terhadap aksi-aksi anarkis yang merusak fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas kepolisian.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aksi anarkis. Perusakan fasilitas negara maupun kekerasan terhadap warga akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan segera melapor apabila mengetahui indikasi aksi pengrusakan kendaraan dinas kepolisian atau tindakan anarkis lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *