Faktababel.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas skandal megakorupsi keuangan daerah. Lembaga antirasuah resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengondisian dan manipulasi laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Menyadur informasi hukum dari CNN Indonesia, masa penahanan tahap pertama ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan berkas. Dua tersangka baru yang kini resmi mengenakan rompi oranye dan mendekam di balik jeruji besi rutan KPK adalah:
Titin: Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai auditor di lingkungan instansi BPK.
Augus Dwianggara alias Angga: Pihak swasta yang ditengarai memiliki relasi kuat sebagai orang kepercayaan dari salah satu Anggota V BPK RI berinisial BAR.
Momen dramatis terjadi saat kedua tersangka digiring oleh petugas pengawal tahanan menuju mobil rutan dari lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026). Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak sehari sebelumnya, Titin akhirnya memecah kebisuan di hadapan publik. Sembari berjalan, ia melayangkan protes keras yang mengindikasikan adanya keterlibatan elit birokrasi lain.
“Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana. Pimpinan saya berjenjang,” tegas Titin kepada awak media, memberikan sinyal kuat mengenai adanya instruksi sistematis di internal lembaga auditor negara tersebut. Berbeda dengan Titin, Angga memilih untuk bungkam seribu bahasa saat dikerubungi oleh jurnalis.
Benang Merah OTT Bupati Edison dan Sekretaris Dinas Pendidikan
Eksekusi penahanan terhadap Titin dan Angga merupakan hasil pengembangan komparatif dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya telah sukses menjerat sejumlah pejabat teras di Sumatera Selatan. Pihak KPK menegaskan bahwa Bupati Muara Enim, Edison, serta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani, saat ini juga tengah menjalani masa penahanan intensif di sel terpisah.
Para birokrat dan pihak swasta ini terjerat dalam pusaran korupsi pengadaan barang dan jasa, manipulasi hasil audit laporan keuangan daerah, serta penerimaan gratifikasi berskala besar untuk tahun anggaran 2025–2026. Fakta harian di lapangan ini semakin mempertegas betapa mengakarnya praktik transaksional dalam birokrasi pemerintahan daerah.
Guna mengurai benang kusut serta memetakan aliran dana haram dalam perkara ini secara benderang, pimpinan KPK menjadwalkan agenda konferensi pers resmi untuk membeberkan kronologi, alat bukti yang disita, serta konstruksi hukum secara komprehensif kepada masyarakat luas.
*(Drw)









