Transparansi Tarif Bukti Potong Konsumen: Cek Harga Denominasi Dua Puluh Lima Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Rabu 14 Januari 2026 Masih Stabil
Ilustrasi Emas. (dok. BRI)

Faktababel.id — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, Rabu (10/6/2026) per pukul 09.00 WIB, dilaporkan mengalami koreksi menurun yang cukup tajam. Harga komoditas logam mulia tersebut merosot sebesar Rp20.000 per gram dari posisi pembukaan pagi hari yang sempat berada di angka Rp2.733.000, sehingga kini bertengger di level Rp 2.713.000 per gram.

Emas batangan Logam Mulia Antam dipasarkan dalam berbagai macam ketersediaan denominasi pecahan berat, mulai dari bobot terkecil 0,5 gram hingga kapasitas maksimal 1.000 gram (1 kg). Ragam variasi pilihan berat ini sengaja disediakan oleh pihak manajemen guna memberikan keleluasaan bagi masyarakat luas dalam menyesuaikan portofolio investasi emas mereka dengan kebutuhan riil dan kemampuan finansial masing-masing.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini (Rabu, 10 Juni 2026)

Berdasarkan pembaruan berkala dari laman resmi Logam Mulia yang biasanya dirilis setiap hari kerja pada pukul 08.30 WIB, berikut adalah rincian harga emas Antam terkini dari ukuran terkecil hingga terbesar:

  • 0,5 gram: Rp 1.406.500

  • 1 gram: Rp 2.713.000

  • 2 gram: Rp 5.366.000

  • 3 gram: Rp 8.024.000

  • 5 gram: Rp 13.340.000

  • 10 gram: Rp 26.625.000

  • 25 gram: Rp 66.437.000

  • 50 gram: Rp 132.795.000

  • 100 gram: Rp 265.512.000

  • 250 gram: Rp 663.515.000

  • 500 gram: Rp 1.326.820.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.653.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Pembelian dan Aksi Buyback

Bagi para pelaku investasi ritel, perlu dicermati kembali regulasi fiskal yang mengikat transaksi aset safe haven ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap tindakan pembelian maupun aktivitas buyback emas batangan Antam tetap dikenakan instrumen pajak resmi dengan skema sebagai berikut:

  • Pajak Pembelian (PPh Pasal 22): Dikenakan tarif potongan sebesar 0,45 persen khusus bagi para pembeli yang memiliki dan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, akan dibebankan tarif pajak lebih tinggi yaitu sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi harian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.

  • Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk aksi pelepasan atau penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai total transaksi di atas angka Rp10 juta, berlaku tarif potongan langsung sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, serta tarif sebesar 3 persen bagi kalangan non-NPWP. Nilai nominal pajak buyback tersebut akan dipotong secara otomatis dari total dana yang dicairkan kepada konsumen.

Pergerakan kurva harga di tingkat retail ini dilaporkan terus bergerak dinamis guna merefleksikan fluktuasi pergerakan harga emas di pasar global serta perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *