Faktababel.id — Langkah besar diambil pemerintah dalam memperkokoh arsitektur keamanan dalam negeri guna menyokong transformasi ekonomi nasional. Cendekiawan sekaligus Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB (IKA ITB), Ir. R Haidar Alwi, menggaungkan optimisme tinggi menyambut langkah hukum pengesahan draf undang-undang (UU) kepolisian yang baru saja diteken oleh Kepala Negara.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi sapu jagat ini memuat sejumlah perombakan klausul perubahan strategis yang sangat dinamis mengikuti perkembangan modernisasi.
Adapun beberapa poin krusial yang termaktub di dalam UU Polri 2026 tersebut meliputi:
Digitalisasi Keamanan: Penguatan penanganan penegakan hukum tindak pidana siber, penangkalan deepfake, serta proteksi objek vital nasional.
Inovasi Teknologi: Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), sistem integrasi CCTV nasional, hingga kewajiban penggunaan kamera tubuh (body worn camera) bagi petugas lapangan.
Reformasi Kultural: Penguatan sistem pengawasan internal, reformasi kurikulum pendidikan Hak Asasi Manusia (HAM), serta penyesuaian batas usia pensiun dinas.
Inklusivitas Aparat: Pembukaan kesempatan formal bagi kalangan penyandang disabilitas untuk bergabung menjadi anggota Korps Bhayangkara sesuai dengan kompetensinya.
Keamanan Bukan Lagi Pelengkap, Melainkan Infrastruktur Utama Pembangunan
Haidar Alwi memaparkan bahwa di tengah eskalasi tantangan global yang kian kompleks, perubahan regulasi ini menunjukkan pergeseran paradigma makro. Sektor keamanan nasional tidak lagi boleh diposisikan sekadar sebagai sektor pendukung pembangunan retail, melainkan telah bermutasi menjadi infrastruktur utama yang menentukan keberhasilan masa depan investasi Indonesia.
Dewan Pembina IKA ITB tersebut memandang Presiden Prabowo Subianto sedang menata fondasi jangka panjang bagi ketahanan nasional. Di saat kabinet mempercepat hilirisasi industri komoditas, memperkuat ketahanan pangan swasembada, serta menggenjot investasi asing, negara mutlak membutuhkan Polri yang adaptif serta dipercaya rakyat.
“Keamanan bukan lagi pelengkap pembangunan, melainkan infrastruktur pembangunan itu sendiri. Sebab, tidak ada investasi tanpa kepercayaan, tidak ada pertumbuhan tanpa stabilitas, dan tidak ada Indonesia Emas 2045 tanpa Polri yang profesional, modern, humanis, dan semakin dicintai rakyat,” tegas Haidar Alwi di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Akselerasi Lompatan Besar Menuju Era Smart Policing 5.0
Haidar mengingatkan bahwa Korps Cokelat di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah berhasil menciptakan fondasi kultural yang sangat kokoh melalui implementasi Transformasi PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Kehadiran UU Kepolisian Nomor 5 Tahun 2026 ini dipandang sebagai payung hukum kuat (legal standing) yang akan mempercepat lompatan besar tersebut dari model konvensional menuju era Smart Policing 5.0. Ini merupakan ekosistem kepolisian modern terbaik di kawasan Asia Tenggara yang mengintegrasikan kecerdasan buatan, integritas SDM, dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Polri yang kuat bukan ancaman bagi iklim demokrasi, melainkan sebuah jaminan bagi stabilitas pembangunan. Penataan ini mengirimkan pesan kuat ke dunia internasional bahwa Indonesia sedang membangun institusi peradaban hukum yang inklusif, sehat, serta siap mengawal seluruh agenda Asta Cita demi kesejahteraan masyarakat luas,” pungkas Pendiri Haidar Alwi Institute tersebut.
*(Drw)
Berita Terkait
Bagi Haidar, Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan. Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung. “Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung,” ungkapnya. Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.Kejahatan & Keadilan Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh. Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum. Temukan lebih banyak Hukum Pidana Opini Kemiskinan & Kelaparan Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan. Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi. Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan. “Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara,” ungkap Haidar. Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional. Temukan lebih banyak Pengumpulan Feed & Bookmark Sosial Peta Hiburan & Game Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri. Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. “Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan,” jelasnya. Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri. Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. “Kapolri Jenderal Sigit juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat. Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. “Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara,” tegas Haidar. Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara. Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum. “Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan,” tuntas Haidar.