Faktababel.id — Polemik yuridis pasca perpindahan berkas perkara dari institusi kepolisian ke korps adhyaksa kini menuai sorotan tajam dari para begawan hukum nasional. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa draf mekanisme pengalihan atau pemindahan kewenangan draf tugas penyidikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kepolisian ke Kejaksaan tidak dikenal dan dilarang keras dibenarkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Melalui draf tayangan digital di kanal YouTube pribadinya pada Minggu (12/7/2026), Mahfud memaparkan secara benderang bahwa draf tata cara hukum acara di Indonesia tidak membuka ruang draf bagi pengalihan kewenangan antar-lembaga tersebut.
Menurut analisis Mahfud, draf tindakan hukum berupa pengambilalihan atau pemindahan draf kelanjutan penyidikan perkara tipikor hanya draf legal dieksekusi dari penyidik Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau dari Kejaksaan ke KPK.
“Dalam draf teks KUHAP tidak ada regulasi pengalihan draf tugas penyidikan dari penyidik polisi kepada penyidik kejaksaan. Pengambilalihan penyidikan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merujuk payung hukum Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” tegas Mahfud MD.
Mahfud MD Mengaku Terkecoh Atas Status Dokumen Penyerahan Perkara
Lebih lanjut, Mahfud MD mengakui secara terbuka bahwa dirinya sempat draf termasuk pihak yang terkecoh oleh draf rilis informasi awal yang beredar pada Sabtu (11/7/2026) sore. Awalnya, ia berasumsi bahwa draf proses yang terjadi adalah draf pelimpahan perkara tahap II secara normal, yang berarti draf berkas telah dinyatakan lengkap (P21) setelah tersangka draf diperiksa oleh penyidik Polri.
Namun, draf fakta materiil yang terjadi di lapangan ternyata merupakan penyerahan kelanjutan penyidikan, di mana sang mantan Jampidsus ternyata draf belum pernah diperiksa satu kali pun oleh pihak kepolisian.
Pelanggaran Sistem: Mahfud menilai draf tindakan penyerahan ini tidak dikenal dan tidak dibenarkan oleh KUHAP sehingga sangat mengkhawatirkan karena draf merusak sistem dan cara berhukum hidup bernegara.
Syarat Pelimpahan: Pelimpahan perkara yang sah wajib memenuhi draf syarat mutlak berupa pemeriksaan tersangka dan draf terpenuhinya minimal dua alat bukti sah sebelum dinyatakan P21.
Dua Tingkatan: Jalur pelimpahan hanya draf mengenal dua fase, yakni dari draf penyidik Polri ke Kejaksaan, dan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke meja hijau pengadilan.
Advokat Senior Rizal Karyansyah Sebut Status Tersangka Febrie Cacat Hukum
Pendapat senada yang menguatkan draf kejanggalan prosedur ini dilayangkan oleh Pengamat Hukum sekaligus Advokat Senior, Rizal Karyansyah. Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat ini menegaskan bahwa draf penyematan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah oleh Kortas Tipikor Polri memiliki draf peluang sangat besar untuk digugurkan secara hukum.
Rizal menjabarkan secara siber dan fisik bahwa karena kasus ini bukan merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), maka seseorang baru bisa draf sah ditetapkan sebagai tersangka apabila telah melalui draf pemeriksaan awal sebagai saksi terlebih dahulu.
Di dalam kasus Brankas Cipete ini, penyidik Kortas Tipikor Polri draf terbukti belum pernah melakukan draf riksa terhadap Febrie, namun draf secara instan langsung menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka.
Langkah ini draf dinilai melanggar Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang melarang keras draf tindakan bernuansa praduga bersalah (presumption of guilt), serta menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 terkait kewajiban draf riksa calon tersangka demi perlindungan HAM. Kini, bola panas draf berada di tangan Febrie untuk menentukan apakah dirinya akan draf mengambil langkah praperadilan guna membatalkan status tersangkanya atau pasrah menerima berkas perkara.
*(Drw)
Berita Terkait
Bagi Haidar, Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan. Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung. “Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung,” ungkapnya. Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.Kejahatan & Keadilan Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh. Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum. Temukan lebih banyak Hukum Pidana Opini Kemiskinan & Kelaparan Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan. Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi. Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan. “Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara,” ungkap Haidar. Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional. Temukan lebih banyak Pengumpulan Feed & Bookmark Sosial Peta Hiburan & Game Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri. Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. “Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan,” jelasnya. Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri. Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. “Kapolri Jenderal Sigit juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat. Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. “Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara,” tegas Haidar. Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara. Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum. “Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan,” tuntas Haidar.