Faktababel.id — Jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat membongkar gurita praktik rasuah di internal Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus penyelewengan dana alokasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini kembali memicu perhatian besar publik setelah penyidik menemukan alat bukti yang mengarah pada penetapan tersangka baru.
Dilansir dari laporan media nasional, Korps Adhyaksa secara resmi mengumumkan status hukum Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka keenam dalam klaster korupsi pengadaan logistik nasional tersebut pada Kamis (18/6/2026) malam.
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung demi kepentingan kelancaran penyidikan intensif selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka GHS bertindak selaku representasi pihak swasta. Ia diminta secara khusus oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencarikan mitra yayasan komersial guna mengelola unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam realisasi pemufakatan jahat di lapangan, GHS diduga kuat menyerahkan sejumlah dana pelicin dalam pecahan mata uang rupiah maupun valuta asing (valas) kepada Dadan secara bertahap sejak periode anggaran tahun 2025.
“Hasil pemeriksaan awal membeberkan bahwa nilai konsesi untuk satu lapak komersial SPPG ilegal ini berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah. Saat ini, tim satuan tugas kejaksaan masih terus mengumpulkan fakta hukum guna menghitung akumulasi total nominal transaksi haram tersebut,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta.
Gurita Nepotisme Libatkan Petinggi BGN dan Komisaris Swasta
Penetapan status hukum terhadap GHS resmi memperpanjang daftar hitam aktor penyelewengan dana program MBG untuk periode anggaran tahun 2025-2026. Sebelum GHS ditahan, tim penyidik Jampidsus telah lebih dulu melakukan penahanan terhadap lima tersangka utama, yaitu:
Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
Sony Sonjaya
Lodewyk Pusung
Asep Yusuf Somantri
Andri Mulyono (Komisaris PT YAT)
Berdasarkan data dokumen penyidikan formal, proyek pengadaan pangan dan fasilitas penunjang nutrisi nasional ini sengaja dialihkan secara sepihak kepada jajaran korporasi terafiliasi yang memiliki hubungan kekerabatan erat dengan petinggi BGN. Proses penunjukan langsung tersebut dilakukan tanpa memenuhi kualifikasi serta standardisasi resmi negara.
Mark-Up Fantastis 21 Ribu Unit Motor Listrik Rugikan Keuangan Negara
Dampak langsung dari praktik nepotisme struktural tersebut memicu pembengkakan anggaran (mark-up) pengadaan fasilitas penunjang operasional SPPG yang bernilai sangat fantastis.
Dalam draf dakwaan penyidik, pos kerugian negara mencakup pengadaan 21.801 unit armada motor listrik senilai Rp1,03 triliun, puluhan ribu pasang sepatu dinas, perangkat komputer tablet untuk pelaporan, hingga pemborosan belanja ribuan unit televisi ukuran 75 inci yang ditempatkan di dapur umum.
Tim auditor forensik eksternal saat ini tengah merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara secara masif guna melengkapi berkas perkara penuntutan formal. Langkah penyitaan aset-aset milik para tersangka juga terus dikebut oleh satgas Kejagung demi memulihkan kerugian kas negara.
*(Drw)
Berita Terkait
Bagi Haidar, Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan. Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung. “Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung,” ungkapnya. Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.Kejahatan & Keadilan Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh. Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum. Temukan lebih banyak Hukum Pidana Opini Kemiskinan & Kelaparan Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan. Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi. Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan. “Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara,” ungkap Haidar. Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional. Temukan lebih banyak Pengumpulan Feed & Bookmark Sosial Peta Hiburan & Game Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri. Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. “Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan,” jelasnya. Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri. Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. “Kapolri Jenderal Sigit juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat. Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. “Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara,” tegas Haidar. Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara. Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum. “Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan,” tuntas Haidar.