Faktababel.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi di sektor penerimaan negara. Lembaga antirasuah resmi menyeret tiga mantan pejabat elit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan keterangan resmi, tim penyidik KPK telah merampungkan seluruh proses penyidikan skandal suap pengamanan impor barang tersebut. Berkas perkara beserta barang bukti secara administrasi kini telah dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan ke tangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa eksekusi pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk klaster penerima suap ini telah tuntas dilaksanakan oleh tim penyidik sejak tanggal 4 Juni lalu.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan. Tim penuntut umum kini memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” jelas Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Tiga nama besar dari jajaran struktural DJBC yang akan segera diadili di persidangan tersebut adalah:
Rizal (Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan/P2)
Sisprian Subiaksono (Mantan Kasubdit Intelijen)
Orlando Hamonangan I (Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I)
Sementara itu, proses hukum bagi staf kepabeanan lainnya, yakni Budiman Bayu Prasojo, dipastikan masih terus bergulir intensif pada tahap penyidikan guna mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.
Aliran Dana Jaringan Blueray Cargo dan Fasilitas Mewah Rp1,8 Miliar
Sengkarut pemufakatan jahat ini pertama kali terkuak setelah satgas KPK mendeteksi adanya aliran dana haram dalam jumlah masif dari jaringan perusahaan logistik PT Blueray Cargo (Grup). Pimpinan tertinggi korporasi tersebut, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional) dan Andri (Ketua Tim Dokumen), telah lebih dulu duduk di kursi terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketiga pengusaha tersebut didakwa menyogok jajaran pejabat Bea Cukai secara sistemik dengan total dana segar mencapai Rp61 miliar. Uang pelicin tersebut digelontorkan demi mempercepat proses administrasi serta meloloskan kontainer barang impor mereka dari jerat pemeriksaan fisik kepabeanan.
Selain siraman uang tunai, manajemen Blueray Cargo juga menyediakan fasilitas hiburan eksklusif di tempat rekreasi malam serta pemberian berbagai barang bermerek (luxury goods) senilai Rp1,8 miliar untuk memanjakan para birokrat tersebut.
Rincian Alokasi Suap dan Jeratan Pasal UU KUHP Baru
Dalam berkas draf dakwaan jaksa, mantan Direktur P2 Rizal tercatat mendulang kucuran dana suap paling fantastis, yakni sebesar Rp14 miliar. Menyusul di belakangnya, Sisprian Subiaksono diduga mengantongi uang panas senilai Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan menerima aliran sebesar Rp4,05 miliar.
Penyidik juga membeberkan bahwa tersangka Orlando ikut menikmati fasilitas hiburan malam pribadi bernilai Rp1,45 miliar serta menerima satu unit jam tangan mewah merk Tag Heuer seharga Rp65 juta. Di samping ketiga pejabat utama tersebut, nama oknum Bea Cukai lain seperti Enov Puji Wijanarko ikut terseret karena kedapatan menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Akibat perbuatan memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan jabatan tersebut, para birokrat Kemenkeu ini harus bersiap menghadapi vonis hukum yang berat. Tim Jaksa KPK menjerat para terdakwa menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 605 ayat (1) huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
*(Drw)
Berita Terkait
Bagi Haidar, Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan. Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung. “Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung,” ungkapnya. Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.Kejahatan & Keadilan Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh. Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum. Temukan lebih banyak Hukum Pidana Opini Kemiskinan & Kelaparan Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan. Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi. Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan. “Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara,” ungkap Haidar. Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional. Temukan lebih banyak Pengumpulan Feed & Bookmark Sosial Peta Hiburan & Game Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri. Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. “Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan,” jelasnya. Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri. Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. “Kapolri Jenderal Sigit juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat. Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. “Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara,” tegas Haidar. Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara. Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum. “Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan,” tuntas Haidar.