Faktababel.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, turun tangan secara langsung untuk mengevaluasi total tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tegas Kepala Negara ini diambil menyusul mencuatnya rentetan masalah kronis yang melanda internal Badan Gizi Nasional (BGN).
Dilansir dari laporan eksklusif CNN, skandal makro ini mencakup dugaan tindak pidana rasuah, inefisiensi alokasi anggaran, hingga jebakan utang proyek properti yang berujung pada eksekusi perombakan total struktur pimpinan teras di BGN. Program unggulan pemerintah yang seharusnya menyejahterakan masyarakat luas ini justru dijadikan ladang basah oleh sejumlah oknum birokrat.
Kasus penyelewengan dana operasional MBG ini telah resmi menyeret tiga mantan pucuk pimpinan BGN ke dalam sel tahanan. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka korupsi.
Situasi di dalam ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan semakin panas tatkala Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Kuasa hukumnya, Krisna Murti, membeberkan fakta mengejutkan bahwa terdapat sedikitnya 26 nama pejabat dari klaster eksekutif, yudikatif, serta mayoritas anggota legislatif yang tercatat masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Korps Adhyaksa karena diduga ikut mencicipi aliran dana haram tersebut.
Gugatan Miliaran Dana Talangan Dapur Perintis di Sukabumi
Di sisi lain, sengkarut tata kelola niaga ini diwarnai oleh munculnya tuntutan ganti rugi dari seorang pengusaha asal Kabupaten Sukabumi bernama H. Mujazin. Melalui penasihat hukumnya, Ahmad Yazdi, sang pengusaha secara terbuka menagih pembayaran dana talangan proyek Dapur Perintis MBG senilai Rp218,25 miliar untuk pembiayaan infrastruktur di 97 titik lokasi.
Berdasarkan dokumen nota kesepahaman yang sempat diteken bersama Lodewyk Pusung pada September 2025 lalu, proyek tersebut mendadak buntu di tengah jalan. Padahal, pihak investor diklaim telah telanjur menyetor dana segar senilai Rp62,25 miliar ditambah sisa pembayaran dalam bentuk lembaran cek tunai.
Merespons konflik perdata tersebut, Kepala BGN yang baru dilantik, Nanik S. Deyang, menegaskan dengan rapi bahwa kemelut finansial tersebut murni merupakan urusan komitmen pribadi antara Lodewyk Pusung dengan pengusaha terkait, sehingga tidak melibatkan tanggung jawab kelembagaan BGN.
Pembengkakan 6.877 Titik SPPG Kuras Kas Negara Rp1 Triliun Per Bulan
Indikator beban anggaran yang tidak wajar di dalam program MBG ini turut dibongkar oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Merujuk pada data audit kementerian, target awal pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang semula disepakati sebanyak 21.000 titik secara mengejutkan membengkak tidak terkendali menjadi 27.877 titik.
Menurut pria yang akrab disapa Zulhas tersebut, adanya selisih kelebihan sebanyak 6.877 titik dapur ilegal tersebut berpotensi menguras kas keuangan negara hingga menembus angka lebih dari Rp1 triliun tiap bulannya. Perhitungan matematis makro itu didasarkan pada asumsi biaya operasional ritel sebesar Rp6 juta per hari untuk masing-masing titik pelayanan SPPG.
Lonjakan kuota drastis juga terdeteksi di wilayah terpencil (3T), di mana jumlah dapur melonjak dari estimasi awal 2.000 menjadi 8.617 titik. Hingga pertengahan Juni 2026, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menegaskan masih terus melakukan pendalaman materi untuk membongkar indikasi praktik jual beli izin SPPG yang diduga digawangi oleh mantan komisioner elit BGN tersebut.
*(Drw)
Berita Terkait
Bagi Haidar, Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan. Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung. “Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung,” ungkapnya. Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.Kejahatan & Keadilan Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh. Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum. Temukan lebih banyak Hukum Pidana Opini Kemiskinan & Kelaparan Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan. Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi. Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan. “Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara,” ungkap Haidar. Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional. Temukan lebih banyak Pengumpulan Feed & Bookmark Sosial Peta Hiburan & Game Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri. Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. “Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan,” jelasnya. Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri. Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. “Kapolri Jenderal Sigit juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat. Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. “Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara,” tegas Haidar. Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara. Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum. “Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan,” tuntas Haidar.