Faktababel.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dipandang sebagai bagian dari ikhtiar besar bangsa untuk memperkuat sistem keamanan nasional yang demokratis, profesional, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Cendekiawan Bangsa sekaligus Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB, Ir. R Haidar Alwi, MT, yang mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendoakan agar RUU Polri menjadi fondasi kokoh bagi kepastian hukum serta masa depan stabilitas keamanan Indonesia.
Proses pembahasan RUU Polri di DPR RI saat ini telah memasuki salah satu tahapan penting. Panitia Kerja (Panja) bersama pihak pemerintah telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Agenda harian legislasi kini dilanjutkan dengan rapat kerja Komisi III DPR RI, penyampaian pendapat akhir mini fraksi, pengambilan keputusan tingkat I, hingga pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna.
“Jika seluruh tahapan berjalan lancar dan memperoleh persetujuan, revisi Undang-Undang Polri akan resmi menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia,” kata Haidar Alwi, Selasa (9/6/2026).
Security Governance Continuity dan Kebutuhan Adaptasi Era Digital
Haidar menyebut momentum penataan regulasi tersebut bukan sekadar proses legislasi biasa. Di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber (cyber crime), perdagangan manusia, narkotika lintas negara, terorisme, serta berbagai tantangan keamanan baru di era digital, Indonesia membutuhkan institusi kepolisian yang memiliki landasan hukum kuat, modern, dan adaptif.
Haidar Alwi yang juga menjabat sebagai Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute menjelaskan bahwa keamanan merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional. “Keamanan bukan hanya urusan polisi, melainkan kebutuhan setiap ibu yang ingin anaknya pulang dengan selamat, setiap pedagang yang ingin usahanya berjalan tenang, dan setiap rakyat yang ingin hidup dalam kepastian hukum,” tandasnya.
RUU Polri yang saat ini dibahas mencakup sejumlah penyesuaian regulasi penting, di antaranya:
Penguatan sistem pengawasan kelembagaan dan penguatan peran Kompolnas.
Penataan batas usia pensiun anggota kepolisian.
Penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sinkronisasi terstruktur dengan perkembangan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Inilah Security Governance Continuity, yaitu keberlanjutan tata kelola keamanan negara agar mampu melindungi rakyat hari ini sekaligus menjawab tantangan masa depan,” tegas Haidar Alwi.
Transformasi PRESISI Jenderal Listyo Sigit Prabowo Raih Kepercayaan Publik
Dalam pandangan Haidar Alwi, pembahasan RUU Polri ini hadir pada momentum harian yang sangat tepat. Revisi ini berjalan ketika korps bhayangkara sedang melaksanakan salah satu fase transformasi terbesar melalui program PRESISI yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berbagai pembaruan di bidang pelayanan publik, digitalisasi sistem kepolisian, transparansi penegakan hukum, penguatan pengawasan internal, hingga peningkatan kecepatan respons terhadap laporan masyarakat menunjukkan reformasi kepolisian berjalan nyata. Keberhasilan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memimpin institusi ini juga tercermin dari hasil Survei Haidar Alwi Institute beberapa bulan lalu, yang mencatat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri mencapai angka 83,6 persen.
“Saya melihat Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil membangun fondasi reformasi yang nyata melalui PRESISI. Karena itulah kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat,” jelas Haidar.
Di akhir keterangannya, Haidar Alwi mengajak masyarakat untuk mengesampingkan prasangka dan bersatu memanjatkan doa terbaik agar seluruh tahapan pengesahan undang-undang di Senayan berjalan sukses, serta mendoakan agar seluruh personel Polri senantiasa diberikan kekuatan dan kebijaksanaan dalam mengemban amanah negara.
*(Drw)
Berita Terkait
Bagi Haidar, Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan. Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung. “Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung,” ungkapnya. Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.Kejahatan & Keadilan Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh. Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum. Temukan lebih banyak Hukum Pidana Opini Kemiskinan & Kelaparan Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan. Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi. Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan. “Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara,” ungkap Haidar. Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional. Temukan lebih banyak Pengumpulan Feed & Bookmark Sosial Peta Hiburan & Game Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri. Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. “Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan,” jelasnya. Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri. Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. “Kapolri Jenderal Sigit juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat. Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. “Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara,” tegas Haidar. Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara. Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum. “Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan,” tuntas Haidar.