Hukum  

Menuju Modernisasi Institusi, Evaluasi Kesehatan Berkala Wajib Menyertai Aturan Pensiun

Polemik Perpol 25/2025: Haidar Alwi Soroti Kesalahan KRP
Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi/Dokpri.

Faktababel.id — Pemerintah bersama DPR RI mulai membahas secara intensif usulan perpanjangan usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun. Pembahasan strategis ini muncul di tengah meningkatnya angka harapan hidup nasional berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), serta eskalasi tantangan keamanan nasional yang berkembang jauh lebih kompleks.

Ancaman kedaulatan dalam negeri kini bergeser dari pola konvensional ke ranah digital, mulai dari cyber crime, propaganda siber, infiltrasi sosial berbasis teknologi informasi, perdagangan narkotika lintas negara, kejahatan keuangan digital, hingga penyebaran konflik sosial cepat di ruang media digital. Hal ini menuntut adanya kesinambungan pengalaman dari jajaran aparat keamanan senior.

Memori Ketahanan Negara dan Kematangan Strategis Bhayangkara

Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, Ir. R. Haidar Alwi, MT, menilai bahwa perpanjangan usia pensiun Polri perlu dipahami secara cerdas, konstitusional, dan strategis. Menurutnya, pengalaman aparat senior bukan sekadar riwayat masa kerja administratif, melainkan sebuah akumulasi kecerdasan lapangan yang krusial.

“Dalam institusi keamanan, pengalaman bukan sekadar riwayat pengabdian, melainkan Memori Ketahanan Negara, yaitu akumulasi kecerdasan lapangan, intuisi pengamanan, kematangan pengambilan keputusan, dan kemampuan membaca arah ancaman yang terbentuk melalui puluhan tahun pengabdian menjaga ketertiban bangsa,” tegas Haidar Alwi, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB.

Ia menambahkan, dalam ilmu keamanan modern, perpanjangan ini berkaitan erat dengan konsep institutional continuity (kesinambungan kelembagaan). Konsep ini menekankan pentingnya fase Kematangan Strategis Bhayangkara, yaitu kondisi di mana pengalaman pengabdian, stabilitas emosi, dan ketepatan eksekusi keputusan taktis berpadu menjadi energi penopang stabilitas makro nasional.

Aspek Keadilan Konstitusional dan Kesetaraan Regulasi ASN

Jika ditinjau dari perspektif hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, penyesuaian regulasi ini juga erat kaitannya dengan asas keadilan konstitusional. Saat ini, batas usia pensiun polisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta PP Nomor 1 Tahun 2003.

Sebagai perbandingan, sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memberikan ruang pengabdian yang jauh lebih panjang:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi ASN: Dapat memasuki usia pensiun hingga 60 tahun.

  • Jabatan Fungsional Ahli Utama: Dapat mengabdi hingga 65 tahun (diatur dalam UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS).

Haidar Alwi mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun ini wajib dibarengi dengan penguatan sistem meritokrasi yang ketat, evaluasi kesehatan berkala, serta skema regenerasi yang sehat. Ketika pengalaman dan regenerasi berjalan beriringan, institusi Polri akan tetap dinamis, profesional, adaptif, serta mampu menjadi garda terdepan pelindung investasi dan pembangunan menuju Indonesia Maju.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *