FAKTABABEL.ID – Polemik dengan tujuan merusak integritas fakta kalbar dengan framing pemerasan Rp7 milyar oleh Andi Way memasuki babak baru dengan dilaporkannya pemilik Cafe Kluwi, Pontianak, Kalimantan Barat dan akun media sosial serta AS terduga cukong emas dan bauksit ilegal ke Polda Kalimantan Barat pada Selasa, 5 Mei 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran data pribadi dan aktivitas berupa rekaman CCTV yang menampilkan pertemuan Andi dengan AS di Kafe Kluwi tanpa izin.
Kuasa hukum dari Andy Way, Febyan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil karena pihaknya menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak pribadi kliennya.
“Kami selaku kuasa hukum dengan ini menyampaikan bahwa tindakan penyebaran data pribadi Sdr. AW secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, mereka bertujuan merusak integritas fakta kalbar yang sering memberitakan aktivitas pertambangan ilegal dan perdagangan emas ilegal di kalimantan barat” kata Febyan dalam keterangannya yang dikutip redaksi, Rabu (6/5/2026).
Ia mengatakan, laporan telah diajukan secara resmi ke kepolisian melalui unit tindak pidana siber dengan dasar hukum yang jelas.
“Kami telah secara resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat kepada kepolisian melalui unit tindak pidana siber. Laporan ini kami ajukan dengan dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 65 juncto 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” kata dia.
Febyan menegaskan, penyebaran data pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.
“Tidak ada alasan pembenar, baik dengan dalih kepentingan pribadi, sensasi, opini publik, apalagi jika bersekongkol dengan pihak tertentu,” ujarnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas perkara ini dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Proses hukum tidak boleh lambat, tidak boleh ragu, dan tidak boleh tebang pilih,” kata Febyan.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan atau memperbanyak konten yang memuat data pribadi kliennya.
“Kami memberikan peringatan kepada siapa pun yang masih menyimpan, menyebarluaskan, atau memperbanyak data pribadi Sdr. AW agar segera menghentikan. Setiap tindakan lanjutan akan kami anggap sebagai bagian dari perbuatan pidana dan akan kami tindak secara hukum,” ujarnya.
Menurut Febyan, langkah hukum ini bukan hanya untuk melindungi kliennya, tetapi juga sebagai upaya menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan data pribadi tidak boleh dibiarkan berkembang di ruang publik.
“Ini bukan semata soal klien kami, tapi soal kepastian hukum dan perlindungan hak setiap warga negara, termasuk perlindungan terhadap jurnalis yang mengungkap aktivitas ilegal, dugaan kesewenang-wenangan aparat terhadap masyarakat kecil, serta kegiatan ilegal yang diduga dibekingi oleh oknum aparat,” katanya.
Tuduhan pemerasan senilai Rp7 miliar terhadap Andi Wardayanto menjadi polemik di Kalimantan Barat. Pihak kuasa hukum menilai tudingan tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan berkembang di tengah rangkaian pemberitaan investigatif yang menyoroti dugaan aktivitas tambang dan perdagangan ilegal di daerah ini, yang selama ini dilaporkan oleh Fakta Kalbar.[zul]
Berita Terkait
Bagi Haidar, Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan. Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung. “Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung,” ungkapnya. Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.Kejahatan & Keadilan Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh. Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum. Temukan lebih banyak Hukum Pidana Opini Kemiskinan & Kelaparan Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan. Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi. Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan. “Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara,” ungkap Haidar. Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional. Temukan lebih banyak Pengumpulan Feed & Bookmark Sosial Peta Hiburan & Game Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri. Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. “Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan,” jelasnya. Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri. Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. “Kapolri Jenderal Sigit juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat. Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. “Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara,” tegas Haidar. Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara. Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum. “Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan,” tuntas Haidar.