Wanprestasi di Bisnis Pasir Silika, PN Jakbar Putuskan Pengusaha Malaysia Wajib Bayar USD500 Ribu

Direktur PT Bara Asia Contractor, Wahyudi Nariandas (baju batik); Kuasa hukum PT BAC, Hasudungan Manurung, SH, MH (berjas, ketiga dari kanan ); David Muflihano selaku Strategic Human Resources and Industrial Relations Advisor BAC (paling kanan) saat melakukan konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/4/26)/Dok. Ist.

FAKTABABEL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata nomor 485/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt yang melibatkan pengusaha asal Malaysia, Datin Seri Vie Shantie Khan, bersama Direktur PT Ratu Mega Indonesia Abdul Haris dan PT Ratu Mega Indonesia (RMI).

Putusan yang dibacakan pada 23 April 2026 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Bara Asia Contractor (BAC). Majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan wanprestasi atau cidera janji dalam kerja sama bisnis.

Sebagai konsekuensi hukum, para tergugat diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD 500.000 serta biaya perkara kepada pihak penggugat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR) yang dibuat para pihak memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.

Kuasa hukum BAC, Hasudungan Manurung, menyampaikan bahwa putusan tersebut juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat.

“Kami mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis Hakim sudah mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh BAC terhadap para tergugat,” kata Hasudungan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi, (30/4/26).

Menurutnya, hakim secara jelas menyatakan bahwa dana sebesar USD 500.000 telah diterima oleh para tergugat, sehingga kewajiban pengembalian harus dilaksanakan sesuai perjanjian.

Batas Waktu Pembayaran Ditetapkan Pengadilan

Dalam amar putusan, pengadilan memerintahkan para tergugat untuk melunasi kewajiban pembayaran paling lambat tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, tergugat juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp751.500.

Kronologi Kasus: Dari Kerja Sama Bisnis Hingga Gugatan

Perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT Bara Asia Contractor dan PT Ratu Mega Indonesia. Dalam kerja sama tersebut, BAC memberikan dana sebesar USD 500.000 sebagai modal usaha.

Dana itu direncanakan digunakan untuk kegiatan bisnis dengan skema pengembalian dalam waktu 180 hari, disertai keuntungan dari penjualan pasir silika.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam SPKMGR tertanggal 8 Oktober 2024. Namun hingga batas waktu yang disepakati, pengembalian dana beserta keuntungan tidak pernah direalisasikan.

Pada April 2025, BAC secara resmi mengajukan permintaan pengembalian dana. Karena tidak ada respons, penggugat kemudian melayangkan somasi hingga akhirnya menempuh jalur hukum.

Tergugat Dinilai Tidak Kooperatif Selama Persidangan

Selama proses persidangan, pihak penggugat menilai para tergugat tidak menunjukkan itikad baik. Hal ini terlihat dari ketidakhadiran mereka dalam sejumlah agenda sidang.

“Dalam beberapa kesempatan hanya kuasa hukum yang hadir, sementara para tergugat tidak memenuhi panggilan pengadilan,” ungkap Hasudungan.

Situasi ini kemudian menjadi salah satu faktor yang memperkuat posisi penggugat dalam persidangan.

Aktivitas Bisnis Tergugat Tetap Berjalan

Di tengah proses hukum yang berlangsung, aktivitas bisnis Vie Shantie Khan diketahui tetap berjalan aktif.

Ia tercatat menghadiri sejumlah agenda bisnis, baik di dalam maupun luar negeri, termasuk kunjungan ke Aceh serta kegiatan usaha di Jakarta.

Hal ini menjadi perhatian publik karena berlangsung bersamaan dengan ketidakhadiran tergugat dalam persidangan.

“Yang hadir hanya kuasa hukum mereka. Para tergugat beberapa kali mangkir dari panggilan pengadilan,” terang Hasudungan.

Penggugat Minta Putusan Segera Dijalankan

Direktur PT Bara Asia Contractor, Wahyudi Nariandas, menyampaikan harapannya agar para tergugat segera melaksanakan kewajiban sesuai putusan pengadilan.

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia usaha, khususnya dalam kerja sama lintas negara.

Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum dan etika bisnis menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan dan keberlanjutan usaha.

“Berbisnislah dengan benar di Indonesia dan jangan semena-mena menggunakan hak pihak lain,” tegasn Wahyudi.

Potensi Langkah Hukum Lanjutan

Kuasa hukum penggugat juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila putusan tersebut tidak dijalankan.

Selain itu, pihaknya membuka kemungkinan untuk melibatkan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Meski demikian, para tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.[zul]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *