Hukum  

Skandal Proposal Fiktif: KPK Endus Pencucian Uang Heri Gunawan Melalui Yayasan

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktababel.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski penyidikan telah berjalan setahun sejak penetapan tersangka, KPK membantah adanya tekanan atau intervensi dari pihak luar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa penyidik saat ini sedang fokus melengkapi berkas perkara sebelum melakukan langkah penahanan. “Intervensi tidak ada. Tentu KPK sesegera mungkin melakukan penahanan kepada tersangka yaitu saudara HG (Heri Gunawan) dan juga saudara ST (Satori),” tegas Budi, Rabu (29/4/2026).

Modus Proposal Fiktif Lewat Rumah Aspirasi

Kasus ini melibatkan dua mantan legislator periode 2019-2024 yang diduga memanfaatkan pengaruh mereka di Komisi XI DPR. Heri Gunawan (Eks Fraksi Gerindra) dan Satori (Eks Fraksi Nasdem) diduga menginstruksikan orang kepercayaan untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial melalui yayasan di bawah naungan “Rumah Aspirasi” mereka.

Tercatat ada 4 yayasan milik HG dan 8 yayasan milik ST yang digunakan untuk menampung dana sejak 2021 hingga 2023. Namun, penyelidikan menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan sosial yang dijanjikan dalam proposal tersebut tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.

Rincian Aliran Dana dan Dugaan TPPU

Berdasarkan data penyidikan, total uang yang dikumpulkan kedua tersangka mencapai angka fantastis:

  • Heri Gunawan (HG): Menerima total Rp15,86 miliar (BI: Rp6,26 M, OJK: Rp7,64 M, mitra lain: Rp1,94 M). HG diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan memindahkan dana yayasan langsung ke rekening pribadinya.

  • Satori (ST): Menerima total Rp12,52 miliar (BI: Rp6,3 M, OJK: Rp5,14 M, mitra lain: Rp1,04 M). Dana diduga digunakan untuk aset pribadi seperti deposito, tanah, pembangunan showroom, hingga kendaraan mewah.

KPK juga menemukan indikasi manipulasi perbankan oleh ST yang diduga bekerja sama dengan bank daerah untuk menyamarkan transaksi deposito agar tidak terdeteksi dalam rekening koran. Meski telah berstatus tersangka sejak Agustus 2025, kedua politisi ini masih menghirup udara bebas hingga proses penahanan resmi dilakukan dalam waktu dekat.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *