Faktababel.id – Daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Marjani (MJN), yang merupakan ajudan (ADC) Gubernur Riau, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Penetapan MJN merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Berdasarkan laporan pada Selasa (10/3/2026), keterlibatan orang dekat pimpinan daerah ini memperkuat dugaan adanya praktik lancung yang sistematis di birokrasi Riau.
Penyidikan Lingkaran Terdalam
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik saat ini tengah fokus mengumpulkan bukti tambahan melalui pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka MJN. Keterlibatan seorang ajudan dalam kasus pemerasan ini menunjukkan betapa gurita perkara ini merambah hingga ke lingkaran terdalam pimpinan daerah.
KPK terus mendalami peran MJN dalam memfasilitasi atau turut serta dalam praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan atasannya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar tuntas skandal korupsi yang mengguncang Bumi Lancang Kuning.
Berkas Abdul Wahid dan Kadis PUPR Lengkap (P21)
Sementara itu, proses hukum bagi para tersangka utama telah mengalami kemajuan signifikan. Berkas perkara untuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Dani M. Nursalam, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan pelimpahan barang bukti ke tahap penuntutan, persidangan untuk para aktor utama ini diprediksi akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat. Masyarakat kini menanti jalannya persidangan untuk melihat sejauh mana praktik korupsi di lingkungan Pemprov Riau ini akan terungkap secara transparan.
(*Drw)









