Faktababel.id, NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara I, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025).
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, seluruh anggota dewan secara bulat menyatakan “setuju”. Dengan demikian, RUU BUMN secara resmi berlaku sebagai undang-undang. Regulasi baru ini membawa dua perubahan fundamental bagi tata kelola perusahaan negara.
Penerapan Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen
RUU ini diajukan oleh pemerintah sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut menegaskan adanya larangan rangkap jabatan wakil menteri di BUMN. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Salah satu poin utama revisi adalah larangan rangkap jabatan menteri/wamen. Aturan ini melarang menteri maupun wakil menteri menjabat sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas di BUMN.
Dalam proses pembahasan bersama panitia kerja (panja), tercatat sebanyak 84 pasal mengalami perubahan. Perubahan tersebut mencakup penambahan maupun penyesuaian. Penegasan larangan rangkap jabatan ini merupakan implementasi langsung dari putusan MK. Tujuannya adalah memperkuat tata kelola dan memastikan keputusan strategis BUMN tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik.
Transformasi Kelembagaan: Kementerian Menjadi Badan Pengaturan BUMN
Selain larangan rangkap jabatan, revisi UU BUMN ini juga membawa perubahan signifikan pada kelembagaan. Kementerian BUMN diubah statusnya menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
BP BUMN nantinya akan berperan sebagai regulator dan pengawas perusahaan negara. Sementara itu, urusan kepemilikan dan aspek bisnis BUMN akan dipisahkan dari fungsi pengaturan tersebut. Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan kerangka hukum yang lebih kokoh, progresif, dan memberikan kepastian dalam pengelolaan BUMN.
Transformasi ini menekankan bahwa BUMN harus menjadi entitas bisnis yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan pemisahan fungsi regulasi dari fungsi bisnis, BUMN diharapkan dapat bekerja secara maksimal demi kepentingan dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
(*drw)











