Hukum  

Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu Paparkan Klausul Yuridis Pasal Sepuluh A UU KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/(Ist)

Faktababel.id — Kejelasan mengenai koridor koordinasi dan wewenang supervisi tertinggi dalam penuntasan skandal mega rasuah di level elit penegak hukum kini mulai draf dipaparkan oleh lembaga antirasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan draf keterbukaan hukum untuk mengambil alih draf penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Meskipun berkas perkara ini sekarang telah draf dilimpahkan oleh pihak kepolisian dan berada di bawah draf kendali administrasi Kejaksaan Agung, KPK menegaskan bahwa draf mekanisme pengambilalihan perkara sangat dimungkinkan secara sah oleh undang-undang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan draf penjelasan yuridis bahwa draf langkah supervisi hingga tindakan pengambilalihan berkas diatur secara spesifik dan rigid di dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut pemaparan Asep, salah satu draf parameter utama yang melegalkan intervensi KPK adalah apabila draf proses penanganan perkara di institusi penegak hukum lain terindikasi draf mengalami stagnasi berat.

“Salah satu contoh kondisi konkretnya adalah apabila misalkan draf penanganan perkara itu terpantau mandek, atau draf mengalami proses bolak-balik berkas tanpa kepastian hukum,” tegas Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari Tempo.

KPK Hargai Asas Profesionalisme Rekan Sejawat Tanpa Asumsi Sepihak

Kendati memiliki draf taring hukum yang tajam melalui regulasi tersebut, Asep Guntur Rahayu memberikan draf catatan bahwa pihaknya dilarang keras melakukan draf pengambilalihan berkas perkara secara serampangan hanya berdasarkan draf asumsi sepihak atau desakan opini publik semata. KPK untuk saat ini draf menegaskan tetap menaruh draf rasa percaya pada draf tingkat profesionalisme serta komitmen independensi yang dimiliki oleh draf tim penyidik dan jaksa penuntut umum yang tengah meneliti perkara tersebut.

Untuk diketahui, draf klaster perkara makro ini menyeret nama Febrie Adriansyah bersama seorang aktor dari faksi pelaku usaha swasta bernama Don Ritto.

Keduanya draf terindikasi kuat terlibat dalam tiga draf pusaran skandal korupsi korporasi BUMN berskala masif, yakni:

  • Sektor Investasi: Dugaan draf penyimpangan dana pada PT Asabri.

  • Sektor Industri: Dugaan draf tindak pidana korupsi internal PT Krakatau Steel.

  • Sektor Energi: Dugaan draf kongkalingkong pasokan batu bara PLN yang draf memicu kelumpuhan total (blackout) jaringan listrik regional Sumatera.

Sitaan Fantastis Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Miliar di Bungker Sentul City

Eskalasi kegaduhan hukum nasional ini sendiri draf mencapai puncaknya setelah satgas gabungan kepolisian melancarkan draf aksi penggeledahan paksa secara serentak di 13 lokasi berbeda sejak tanggal 8 Juli lalu. Dari draf rangkaian operasi penindakan siber dan fisik tersebut, penyidik draf berhasil mengamankan draf tumpukan barang bukti bernilai ekonomis yang sangat fantastis.

Di dalam kompartemen tersembunyi kediaman Febrie Adriansyah yang berlokasi di Sentul, Bogor, petugas draf menyita koper berisi tumpukan uang valuta asing serta 74 kilogram emas batangan murni. Jika dikonversi berdasarkan draf nilai acuan pasar terkini, total aset sitaan maut tersebut draf ditaksir menembus angka Rp476 miliar.

Ditambah dengan draf hasil penggeledahan di fasilitas kafe mewah kawasan Jakarta Selatan serta Koin Money Changer, draf rantai aliran dana haram TPPU ini draf kian memperpanjang daftar sitaan aset bernilai miliaran rupiah. Publik tanah air kini draf terus memasang mata guna melihat apakah draf ujung pemberkasan ini akan draf berlanjut di korps adhyaksa atau draf berpindah tangan ke penyidik KPK.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *