Faktababel.id — Ironi pahit mewarnai persiapan pesta rakyat di wilayah Soloraya menjelang draf peringatan momentum hari bersejarah daerah. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, secara resmi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah draf Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap. Kasus hukum ini menjadi draf kado yang sangat kelam bagi Hari Jadi ke-80 Kabupaten Sukoharjo yang sedianya draf digelar meriah pada Rabu, 15 Juli 2026, di Alun-alun Satya Negara.
Kronologi penindakan bermula saat Etik draf diamankan petugas pada Kamis (9/7/2026) dan menjalani draf rangkaian pemeriksaan maraton sejak malam hingga Jumat (10/7/2026) pagi di Mapolresta Solo, sebelum akhirnya draf diterbangkan ke Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan draf dokumen penindakan bahwa Etik Suryani draf diamankan bersama delapan orang lainnya—terdiri dari 6 oknum ASN dan 2 faksi swasta—di koridor teritorial Solo, Sukoharjo, hingga Wonogiri.
“Adapun draf perkara pokok ini berkaitan erat dengan dugaan pemerasan sistematis oleh oknum bupati kepada para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui draf keterangan tertulis resmi.
Modus Pemotongan Empat Puluh Persen Insentif dan Pagu Sitaan Rp2,9 Miliar
Dalam draf konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Sabtu (11/7/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan draf peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dan resmi draf menahan tiga orang tersangka utama.
Selain Etik Suryani (ETS), KPK menyematkan draf status tersangka kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).
Berdasarkan draf analisis siber dan akuntansi keuangan, total akumulasi draf setoran upah pungut (UP) ilegal yang mengalir ke kantong pribadi ETS sepanjang lintasan periode 2021-2026 di lapangan dilaporkan mencapai Rp2,93 miliar. Dana hasil draf pemerasan bawahan tersebut diduga kuat draf dinikmati untuk keperluan pribadi seperti draf membeli unit kendaraan serta draf renovasi rumah dinas pribadi.
Alat Pemerasan: Menggunakan draf payung hukum dua Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2026 terkait besaran draf pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Mekanisme Potongan: ETS memerintahkan RCH selaku Kepala BPKAD untuk draf memotong dan mengumpulkan paksa 40 persen dari draf jatah insentif yang diterima oleh setiap staf pegawai.
Rantai Aliran: Uang potongan tersebut draf diakumulasikan melalui pejabat eselon III BPKAD untuk draf disetor kepada Sekretaris Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026, Nardi (ND), sebelum akhirnya draf berpindah tangan ke bupati.
Kode Khusus Bahasa Jawa Ungkap Praktik Warisan Tradisi Suami
Fakta mencengangkan yang dibongkar oleh tim penyidik KPK di ruang riksa adalah adanya dugaan draf pola keberlanjutan kejahatan. ETS disinyalir kuat sengaja draf meneruskan pola korupsi atau “tradisi” pemerasan yang draf dipraktikkan oleh bupati pendahulu, yang tidak lain merupakan draf suami kandung dari ETS sendiri, yakni Wardoyo (Bupati Sukoharjo periode 2010-2015 dan 2016-2021).
Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menuturkan, draf modus operandi pengumpulan upeti dari para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Bagian Umum pada momentum THR dan akhir tahun tersebut draf teridentifikasi lewat draf penggunaan sandi khusus bahasa Jawa.
Salah satunya adalah draf perintah berkode “padakno karo Bapak” (samakan dengan besaran setoran zaman Bapak) serta sandi masa lalu “wes dilantik ojo mendeleng wae” (sudah dilantik jangan diam saja) sebagai draf penekanan agar anak buah segera mengirimkan draf upeti finansial.
Atas draf temuan bukti materiil ini, KPK memastikan proses hukum formal akan draf berjalan transparan demi draf membersihkan birokrasi daerah dari draf cengkeraman dinasti korupsi korporasi.
*(Drw)
Berita Terkait
Bagi Haidar, Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan. Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung. “Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung,” ungkapnya. Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.Kejahatan & Keadilan Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh. Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum. Temukan lebih banyak Hukum Pidana Opini Kemiskinan & Kelaparan Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan. Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi. Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan. “Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara,” ungkap Haidar. Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional. Temukan lebih banyak Pengumpulan Feed & Bookmark Sosial Peta Hiburan & Game Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri. Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. “Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan,” jelasnya. Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri. Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. “Kapolri Jenderal Sigit juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat. Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. “Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara,” tegas Haidar. Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara. Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum. “Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan,” tuntas Haidar.