Hukum  

Skandal Akuntabilitas MBG: KPK Endus Celah Besar dalam Verifikasi Yayasan Mitra BGN

OTT KPK di Banten: KPK Koordinasi dengan Kejagung
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dok. Ist)

Faktababel.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan merah terhadap struktur pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam laporan tahunan Direktorat Monitoring tahun 2025, lembaga antirasuah tersebut memperingatkan bahwa dominasi aktor tunggal dalam program ini berisiko tinggi memicu praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang secara sistematis.

KPK menyoroti peran Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai terlalu dominan sehingga menutup ruang bagi pemerintah daerah untuk berkontribusi. Pola manajemen yang bersifat sentralistik ini dianggap mengikis fungsi kontrol yang seharusnya ada dalam setiap program skala nasional dengan anggaran fantastis.

Dominasi Pusat Mematikan Mekanisme Check and Balances

“Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan,” bunyi temuan KPK dalam kajiannya yang dirilis Jumat (17/4/2026). Tanpa adanya pembagian wewenang yang jelas, akuntabilitas program menjadi rentan karena minimnya pengawasan berlapis dari tingkat daerah.

Kekhawatiran terbesar KPK terletak pada proses penunjukan mitra penyedia makanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang transparan, penentuan pihak ketiga rawan disusupi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, yang dapat mengarah pada praktik suap dan gratifikasi.

Risiko Konflik Kepentingan dan Transparansi Abu-abu

KPK menilai otoritas yang terkonsentrasi di satu tangan merupakan “lampu kuning” bagi tata kelola yang bersih. “Tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas,” demikian tertulis dalam dokumen resmi lembaga tersebut. Celah ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh oknum untuk menitipkan yayasan atau perusahaan tertentu sebagai vendor tanpa melalui seleksi yang ketat.

Kritik tajam juga diarahkan pada sistem pelaporan yang dinilai masih abu-abu. KPK menemukan adanya celah besar dalam akuntabilitas, mulai dari legalitas yayasan mitra hingga proses verifikasi penentuan lokasi dapur. KPK mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi struktur program MBG agar anggaran negara benar-benar sampai ke penerima manfaat tanpa terpangkas oleh praktik-praktik rente.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *