Faktababel.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan mewah setelah menggeledah rumah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Silmy Karim, di kawasan elit Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026) malam.
Operasi penggeledahan oleh tim penyidik antirasuah tersebut berlangsung ketat selama sekitar lima jam guna memburu barang bukti yang berkaitan erat dengan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi sistematis. Berdasarkan pantauan harian di lokasi, proses penyitaan melibatkan unit mobil gendong (towing) untuk mengangkut barang bukti yang keluar dari pekarangan rumah mantan pejabat tersebut. Beberapa kendaraan mewah yang diangkut terpantau sengaja disamarkan dalam kondisi tertutup kain hitam rapat.
Daftar Mobil Porsche Hingga Moge Harley Davidson yang Disita
Dari hasil penggeledahan paksa di rumah tersangka Silmy Karim, tim satgas penindakan KPK mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis. Deretan kendaraan mewah yang resmi disita untuk negara meliputi:
Dua unit sepeda motor berkapasitas mesin besar merek Harley Davidson.
Satu unit sepeda motor sport premium merek Ducati.
Dua unit mobil mewah berkelas sportscar merek Porsche masing-masing berwarna merah dan silver.
Sejumlah unit sepeda kayuh berharga tinggi.
Setelah seluruh proses administrasi penyitaan rampung dieksekusi, rombongan tim penyidik bersama personel Korps Brimob bersenjata lengkap yang mengawal jalannya operasi harian tersebut langsung bergerak meninggalkan lokasi.
Pengembangan OTT Sektor Imigrasi Periode 2022-2026
Tindakan hukum agresif ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan berkala setelah KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk rentang periode tahun 2022 hingga 2026. Skandal pemerasan dan gratifikasi ini sebelumnya berhasil dibongkar melalui rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di tiga wilayah sekaligus, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026.
Selain Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh tersangka lainnya dari jajaran pejabat teras keimigrasian:
Saffar Muhammad Godam: Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
Jaya Saputra: Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
Bagus Bramantyo: Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
Tessar Bayu Setyaji: Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
Ronald Arman Abdullah: Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (2024-2025) sekaligus Kakanim Jakarta Barat (2025-2026).
Juniadi Sri Priambudi: Ketua Tim Alih Status ITAS.
Gusti Bernardiansyah: Staf Subdit Izin Tinggal.
Seluruh tersangka saat ini telah mendekam di balik sel tahanan untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026. Lokasi penahanan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
*(Drw)











