Breaking News
Hilirisasi Komoditas Crude Palm Oil Mampu Serap Dua Juta Lebih Tenaga Kerja Lokal Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Fokus Kebut Hitung Kerugian Keuangan Negara Skala perkara ini bahkan melonjak drastis setelah penggeledahan sebuah rumah di Sentul. Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penyidik menemukan brankas terkunci berisi tujuh koper dengan 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp100 juta—dengan estimasi nilai total yang fantastis mencapai Rp476 miliar.Penegakan Hukum Melihat fakta mencengangkan tersebut, fokus publik sama sekali tidak boleh digeser dari kekuatan barang bukti menjadi sekadar motif politik. Narasi “serangan balik oligarki/koruptor” justru sangat berbahaya karena berpotensi membangun kekebalan hukum baru bagi pejabat tinggi. Jika logika bengkok ini diterima—di mana setiap bukti disebut rekayasa, setiap penggeledahan dicap perang institusi, dan setiap penyidikan dituduh sebagai serangan balik—maka tidak akan pernah ada pejabat tinggi penegak hukum yang bisa disentuh oleh hukum itu sendiri. Isu rivalitas antara Polri, Kejaksaan, dan TNI juga tidak boleh dijadikan kabut untuk menutup-nutupi perkara. Temukan lebih banyak Voli Indonesia terbaru Berita Lokal Pelatihan literasi media TNI sendiri telah menegaskan bahwa pengamanan di rumah Febrie dilakukan murni atas permintaan Kejaksaan Agung dan tidak berkaitan dengan penggeledahan De’Clan. TNI juga memandang penggeledahan oleh Polri sebagai proses hukum yang berbeda dan sepenuhnya merupakan kewenangan Polri. Gayung bersambut, Kejaksaan Agung pun menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri terkait tiga perkara dugaan korupsi tersebut. Pernyataan resmi ini harus menjadi pegangan bersama. Jika Kejaksaan menghormati proses hukum, maka tidak boleh ada lagi narasi politik partisan yang mendorong publik untuk melemahkan penyidikan sebelum seluruh alat bukti diuji di pengadilan. Pengusutan megakorupsi ini tidak boleh kalah oleh lagu lama. Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh tunduk kepada mantra “serangan balik koruptor” atau “serangan balik oligarki”.Berita timnas Indonesia Jika Febrie memang bersih, proses penyidikan yang transparan justru akan membersihkan namanya secara sah. Sebaliknya, jika terbukti ada jaringan yang memanfaatkan relasi, jabatan, perusahaan, money changer, emas, dan valas untuk menyamarkan dana haram, maka penyidikan harus membongkarnya sampai ke akar-akarnya. Temukan lebih banyak Hiburan & Game Berita nasional terbaru Jurnalistik investigasi online Pejabat yang melawan oligarki sekalipun tetap harus bisa diperiksa. Satgas PKH tidak boleh menjadi tameng perlindungan, dan posisi Jampidsus tidak boleh menjadi zona steril dari hukum. Sebelumnya Kawasan Elite Perumahan Golf Hijau Sentul City Didatangi Pasukan Penyidik Tengah Malam Evaluasi Standar Keselamatan Kerja Patroli Laut Didesak Pasca Pegawai KPPBC Gugur Tugas

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Punya Harta Rp24,8 Miliar

FAKTA GRUP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka, pengadaan barang dan jasa. Penetapan tersangka setelah tim penindakan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalsel.

Melansir dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada elhkpn.kpk.go.id, Rabu (9/10). Sahbirin memiliki total harta kekayaan senilai Rp24.896.076.273 atau Rp24,8 miliar.

LHKPN itu terakhir dilaporkan pada 28 Februari 2024 untuk tahun periodik 2023. Sahbirin tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 13 bidang.

Harta yang tersebar di Banjar, Barito Kuala, Banjarmasin, Tanah Bumbu, dan Banjar Baru. Harta tidak bergerak milik Sahbirin Noor itu mencapai Rp13.714.700.000 atau Rp13,7 miliar.

Sahbirin tercatat memiliki harta bergerak berupa alat transportasi. Terdiri dari Mazda Biante 2014, Honda CRV 2012, Ford Pickup 2012, Honda HRV 2016, dan motor Honda 2017.

Total harta berupa kendaraan milik Sahbirin Noor itu senilai Rp733 juta. Selain itu, Sahbirin tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp2.324.514.900 atau Rp 2,3 miliar.

Sahbirin Noor juga tercatat memiliki kas dan setara kas Rp8.123.861.373 atau Rp8,1 miliar. Sehingga total seluruhnya harta Sahbirin Noor itu senilai Rp24.896.076.273 atau Rp24,8 miliar.

Meski telah menyandang status tersangka, Sahbirin Noor belum dilakukan penahanan. Sebab, saat KPK melakukan OTT pada Minggu (6/10) Sahbrin Noor tidak ikut ditangkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *