Faktababel.id — Gurita skandal pencucian uang dan penerimaan gratifikasi sektor pertambangan di Kalimantan Timur terus dibongkar hingga ke akarnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan resmi memperluas penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Dalam perkembangan draf hukum terbaru, tim penyidik mendalami dugaan kuat bahwa sejumlah aset bernilai fantastis yang berada di bawah penguasaan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, memiliki hubungan kausalitas dengan perkara gratifikasi massal yang melibatkan Rita dan tiga korporasi tambang batu bara besar.
Mengutip draf laporan eksklusif CNN Indonesia, pendalaman materiil tersebut dilakukan melalui pemeriksaan maraton terhadap Japto Soerjosoemarno dalam kapasitasnya sebagai saksi mahkota pada Selasa (30/6/2026).
“Ada dugaan kuat demikian, bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT [Japto] yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim di lapangan terkait erat dengan dugaan skema penerimaan gratifikasi oleh para tersangka,” konfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui lembar draf pesan tertulis resmi, Rabu (1/7/2026).
Sita Uang Tunai Rp56 Miliar dan Deretan Armada Rubicon hingga Defender
KPK menegaskan bahwa draf tindakan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bergerak ini merupakan bagian dari penguatan berkas pembuktian. Langkah penindakan ini sekaligus menjadi aksi nyata pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme pemulihan aset (asset recovery).
Adapun draf rincian barang sitaan dari klaster penguasaan Japto ini memiliki nilai akumulasi yang sangat mencengangkan, antara lain:
Uang Tunai: Pecahan mata uang rupiah maupun valuta asing (valas) dengan nilai total ekuivalen mencapai Rp56 miliar.
Armada Kendaraan (11 Unit): Meliputi mobil-mobil premium nan mewah seperti Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt, hingga Suzuki.
Dokumen & Bukti Elektronik: Berupa dokumen kontrak serta draf transaksi digital forensik yang dinilai bertalian dengan operasional tambang ilegal.
Lembaga antirasuah menduga keras seluruh draf aset komersial tersebut berkaitan erat dengan aktivitas konsesi bisnis pertambangan batu bara di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara. Tim penyidik kini melacak seluruh draf rantai pasok usaha pertambangan, mulai dari regulasi proses produksi, jalur pengangkutan (hauling), hak eksklusif operasional dermaga (jetty), hingga jasa pengamanan swasta yang mengawal distribusi logistik hasil bumi tersebut.
Sasar Dana Pengamanan Tiga Korporasi Tambang Batu Bara Raksasa
Sebelum draf penyitaan jumbo ini bergulir, penyidik KPK telah mengendus draf dugaan bahwa Japto menerima gelontoran dana segar yang diklaim sebagai jatah uang “pengamanan” operasional dari aktivitas pertambangan yang digerakkan oleh PT Alamjaya Barapratama. Menanggapi cecaran pertanyaan penyidik mengenai draf dana tersebut, Japto memilih bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh draf proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.
Dalam klaster korupsi tata kelola tambang Kukar ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kejahatan korporasi, yaitu:
PT Sinar Kumala Naga
PT Alamjaya Barapratama
PT Bara Kumala Sakti
Ketiga entitas bisnis pertambangan batu bara tersebut diduga kuat dijadikan sebagai instrumen atau sarana kamuflase pemberian draf gratifikasi dan suap kepada Rita Widyasari saat dirinya masih berjaya menjabat sebagai kepala daerah. KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan dinamis dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret draf tersangka baru dari klaster penikmat aliran dana logistik tersebut.
*(Drw)
Berita Terkait
Bagi Haidar, Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan. Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung. “Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung,” ungkapnya. Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.Kejahatan & Keadilan Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh. Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum. Temukan lebih banyak Hukum Pidana Opini Kemiskinan & Kelaparan Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan. Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi. Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan. “Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara,” ungkap Haidar. Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional. Temukan lebih banyak Pengumpulan Feed & Bookmark Sosial Peta Hiburan & Game Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri. Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. “Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan,” jelasnya. Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri. Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. “Kapolri Jenderal Sigit juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat. Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. “Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara,” tegas Haidar. Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara. Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum. “Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan,” tuntas Haidar.