Faktababel.id — Perlawanan hukum secara formal dilayangkan oleh pihak mantan Menpora atas tindakan represif kepolisian di lapangan. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait dengan keabsahan proses penggeledahan serta penangkapan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan mulai memasuki tahapan persidangan baru.
Pihak kepolisian menyatakan berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di pengadilan, meskipun hingga kini secara administratif belum menerima surat panggilan resmi (relaas) dari juru sita.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan bahwa institusinya sejauh ini belum memperoleh lembar surat pemberitahuan terkait draf pelaksanaan sidang perdana gugatan praperadilan tersebut. Namun demikian, Korps Bhayangkara memastikan siap hadir membawa dokumen sanggahan apabila panggilan resmi telah diterima secara sah.
“Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir,” ujar Kombes Abrianto Pardede dengan tegas saat memberikan keterangan, mengutip draf laporan harian, Rabu (24/6/2026).
Masuk SIPP PN Jaksel dengan Nomor Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL
Aksi koridor hukum yang diajukan oleh Roy Suryo bersama rekan sejawatnya, dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), tersebut dipastikan telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Informasi pendaftaran ini dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini. Ia menyebut perkara sengketa formal praperadilan atas nama pemohon Roy Suryo telah masuk ke dalam buku register perkara pengadilan.
Berdasarkan draf data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan pengujian hukum tersebut tercatat sah dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan secara detail bahwa objek utama gugatan praperadilan ini berfokus penuh pada tindakan paksa berupa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di kediaman pribadi kliennya. Menurut Khozinudin, aspek cacat prosedural dalam pelaksanaan tindakan hukum di lapangan menjadi alasan fundamental diajukannya permohonan ini.
Sidang Digelar 29 Juni Dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan
Sebagai catatan informasi, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma saat ini menyandang status tersangka dalam perkara dugaan fitnah, penyebaran berita bohong, serta pencemaran nama baik yang berkaitan erat dengan polemik keaslian dokumen ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan draf ketetapan pengadilan, sidang perdana dijadwalkan bakal berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jalannya persidangan tersebut akan dipimpin dan diadili langsung oleh Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan.
Dalam draf berkas perkara ini, pihak termohon yang dicantumkan meliputi jajaran birokrasi penegak hukum tinggi, antara lain:
Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal.
Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pihak pemohon berharap hakim tunggal dapat membatalkan status penangkapan demi memulihkan hak harkat dan martabat para tersangka sebelum melangkah ke persidangan materiil pokok perkara.
*(Drw)
Berita Terkait
Bagi Haidar, Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan. Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung. “Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung,” ungkapnya. Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.Kejahatan & Keadilan Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh. Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum. Temukan lebih banyak Hukum Pidana Opini Kemiskinan & Kelaparan Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan. Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi. Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan. “Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara,” ungkap Haidar. Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional. Temukan lebih banyak Pengumpulan Feed & Bookmark Sosial Peta Hiburan & Game Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri. Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. “Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan,” jelasnya. Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri. Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. “Kapolri Jenderal Sigit juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat. Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. “Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara,” tegas Haidar. Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara. Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum. “Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan,” tuntas Haidar.