Faktababel.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya tarif pungutan liar untuk pengurusan proses izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) jalur cepat atau kilat. Modus operandi ini ditemukan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sistematis yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Kisaran tarif haram tersebut dipatok antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per kepala WNA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan skema biaya percepatan yang sifatnya ilegal ini sengaja diterapkan untuk memotong durasi waktu pengurusan normal. Berdasarkan aturan baku keimigrasian, proses penerbitan dokumen izin tinggal bagi orang asing idealnya memakan waktu antara tiga hingga tujuh hari kerja.
“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Mekanisme Permintaan Jatah dan Pembagian Upeti Hari Jumat
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memaparkan konstruksi peran Silmy Karim yang diduga kuat menginstruksikan aksi pemerasan ini saat dirinya masih menduduki kursi Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024. Silmy disinyalir ‘meminta jatah’ rutin melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra, yang saat ini menjabat sebagai Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.
Menerima perintah tersebut, Jaya kemudian menginstruksikan dua Kasubdit bawahannya, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya ekstra di luar ketentuan dari para WNA. Operasi pungli harian di tingkat bawah tersebut dieksekusi secara teknis dengan membuka akses dokumen kepada dua staf Subdit Izin Tinggal, yakni Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah.
“Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliarr,” ungkap Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Jakarta.
Seluruh tumpukan uang haram tersebut dikumpulkan berkala dan rutin didistribusikan kepada para oknum internal setiap hari Jumat. Silmy Karim sendiri diperkirakan mendapatkan jatah setoran sebesar Rp100 juta per minggu. Dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berharga meliputi uang tunai valuta asing (dolar AS dan dolar Singapura), logam mulia, serta deretan kendaraan mewah.
Daftar Perbandingan Biaya Resmi Keimigrasian (ITAS & ITAP)
Guna transparansi publik, berikut adalah daftar resmi tarif pengurusan dokumen keimigrasian di luar biaya jalur kilat ilegal, berdasarkan rujukan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi:
A. Biaya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Resmi
Masa Berlaku Maksimal 30 Hari: Rp 500.000 per permohonan.
Masa Berlaku Maksimal 60 Hari: Rp 1.000.000 per permohonan.
Masa Berlaku Maksimal 90 Hari: Rp 1.500.000 per orang.
Masa Berlaku Maksimal 6 Bulan: Rp 2.000.000 per permohonan.
Masa Berlaku Maksimal 1 Tahun: Rp 3.000.000 per permohonan.
Masa Berlaku Maksimal 2 Tahun: Rp 5.000.000 per permohonan.
Masa Berlaku Maksimal 5 Tahun: Rp 7.000.000 per permohonan.
Masa Berlaku Maksimal 10 Tahun: Rp 7.000.000 per permohonan.
B. Biaya Izin Tinggal Tetap (ITAP) Resmi
Masa Berlaku Maksimal 5 Tahun: Rp 7.000.000 per permohonan.
Masa Berlaku Maksimal 10 Tahun: Rp 12.000.000 per permohonan.
Jangka Waktu Tidak Terbatas: Rp 15.000.000 per permohonan.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan serta menahan delapan orang tersangka teras, termasuk mantan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
(Drw)
Berita Terkait
Bagi Haidar, Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan. Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung. “Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung,” ungkapnya. Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.Kejahatan & Keadilan Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh. Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum. Temukan lebih banyak Hukum Pidana Opini Kemiskinan & Kelaparan Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan. Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi. Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan. “Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara,” ungkap Haidar. Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional. Temukan lebih banyak Pengumpulan Feed & Bookmark Sosial Peta Hiburan & Game Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri. Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. “Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan,” jelasnya. Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri. Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. “Kapolri Jenderal Sigit juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat. Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. “Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara,” tegas Haidar. Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara. Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum. “Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan,” tuntas Haidar.