Faktababel.id — Menjelang pertengahan Juli mendatang, hiruk-pikuk pergantian tahun ajaran baru kembali menyita perhatian publik. Para orang tua dan calon peserta didik di berbagai daerah kini tengah bersiap menghadapi tahapan krusial Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Sayangnya, gerbang awal menuju jenjang pendidikan yang semestinya menjunjung tinggi nilai keadilan dan integritas ini, nyatanya masih dibayangi oleh berbagai intrik dan praktik kotor.
Dikutip dari laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (7/6/2026), lembaga antirasuah tersebut membeberkan fakta memprihatinkan terkait pelaksanaan penerimaan siswa baru di tanah air. Berdasarkan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024, tercatat sebanyak 28 persen responden membenarkan masih menjamurnya praktik pungutan liar (pungli). Tidak berhenti di situ, 10 persen responden secara terang-terangan mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan pelicin kepada pihak tertentu selama masa seleksi berlangsung demi meloloskan calon siswa.
Rapor Merah Integritas: Dari Jual Beli Kursi hingga Manipulasi Domisili
Temuan survei tersebut seolah menjadi alarm keras bagi ekosistem pendidikan nasional. Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa fase SPMB merupakan fondasi sekaligus etalase pertama pembentukan karakter anak. Apabila sejak langkah awal para siswa sudah disuguhkan tontonan kecurangan dan ketidakadilan, maka cita-cita untuk membangun budaya antikorupsi di masa depan akan ikut tergerus.
Senada dengan hal itu, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menyoroti dampak psikologis yang merusak bagi peserta didik. Menurutnya, pembiaran terhadap manipulasi akan membentuk pola pikir beracun di benak generasi muda. Mereka bisa berasumsi bahwa sebuah keberhasilan dapat diraih secara instan lewat kekuatan uang dan koneksi orang dalam, seraya mengabaikan proses kompetisi yang sehat.
Dari hasil pemetaan risiko KPK, modus operandi yang dimainkan oknum di lapangan tergolong sangat beragam. Rentetan kecurangan yang kerap membebani wali murid meliputi:
Pungutan biaya daftar ulang ilegal dan pemaksaan pembelian atribut seragam tanpa dasar hukum yang sah.
Praktik jual beli kursi kosong dan fenomena masuknya siswa jalur “titipan”.
Rekayasa titik domisili (zonasi) serta pembajakan kuota jalur afirmasi.
Maladministrasi birokrasi berupa ketertutupan data daya tampung yang berakibat pada pencoretan sepihak nama peserta yang sejatinya lulus murni.
Surat Edaran KPK 2026: Sanksi Pidana Menanti Pelaku Gratifikasi
Merespons karut-marutnya sistem penerimaan murid baru yang merugikan masyarakat ini, KPK tidak tinggal diam. Mereka mengambil langkah mitigasi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang secara komprehensif mengatur tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, memberikan peringatan tegas kepada seluruh elemen penyelenggara pendidikan. Ia meminta agar tidak ada lagi oknum yang berani menyalahgunakan wewenang jabatan untuk meminta atau menerima upeti dalam bentuk apa pun. Abdul menekankan bahwa prosedur penerimaan murid harus berjalan seefisien dan seadil mungkin, demi memberikan hak harian yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa adanya diskriminasi kelas.
Melalui SE teranyar ini, KPK menuntut setiap pelaksana pendidikan, termasuk di tingkat madrasah dan instansi keagamaan, untuk menjadi garda terdepan teladan antikorupsi. Abdul Aziz juga memberi ultimatum khusus bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga honorer non-ASN. Setiap bentuk permintaan dana ilegal atau hadiah—baik yang mengatasnamakan institusi sekolah maupun untuk kepentingan pribadi—merupakan tindak pidana murni yang hukumannya dapat berujung pada kurungan penjara.
*(Drw)
Berita Terkait
Bagi Haidar, Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan. Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung. “Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung,” ungkapnya. Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.Kejahatan & Keadilan Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh. Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum. Temukan lebih banyak Hukum Pidana Opini Kemiskinan & Kelaparan Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan. Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi. Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan. “Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara,” ungkap Haidar. Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional. Temukan lebih banyak Pengumpulan Feed & Bookmark Sosial Peta Hiburan & Game Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri. Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. “Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan,” jelasnya. Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri. Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. “Kapolri Jenderal Sigit juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat. Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. “Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara,” tegas Haidar. Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara. Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum. “Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan,” tuntas Haidar.