Hukum  

Transparansi Korps Adhyaksa: Simak Profil Tiga Pejabat Teras BGN yang Resmi Ditahan

Program MBG Serap 780 Ribu Tenaga Kerja Baru
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana/Dok. BGN.

Faktababel.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah hukum tegas ini diambil setelah ketiganya menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026).

Ketiga tersangka yang kini telah resmi dilakukan penahanan adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti yang sah. “Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun anggaran 2025-2026 dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026,” jelas Syarief dalam keterangan pers harian petugas, Rabu (3/6/2026).

Awalnya, pihak penyidik Korps Adhyaksa memeriksa ketiganya dalam kapasitas hukum sebagai saksi sebelum akhirnya status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.

Pencopotan oleh Presiden Jadi Sinyal Pelanggaran Serius

Kasus ini mencuat ke publik hanya berselang sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah taktis dengan mencopot Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jabatan mereka pada Selasa (2/6/2026). Pemberhentian mendadak tersebut menjadi sinyal awal adanya permasalahan administratif dan hukum yang sangat serius dalam tubuh lembaga yang mengelola program strategis nasional tersebut.

Merujuk pada rekam jejak struktural lembaga, kedua wakil yang ikut terseret memiliki peran krusial di bidangnya masing-masing:

  • Sony Sonjaya: Sebelumnya memegang jabatan sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

  • Lodewyk Pusung: Sebelumnya memegang posisi sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Kejagung Berkomitmen Usut Tuntas Aliran Dana

Kini, ketiga mantan pejabat teras tersebut harus mendekam di sel tahanan untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut atas dugaan praktik lancung dalam proyek yang sejatinya ditujukan untuk perbaikan gizi masyarakat luas.

Pihak Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk terus mengusut tuntas aliran dana haram tersebut serta memburu pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal tata kelola program MBG yang telah mencoreng kredibilitas institusi negara ini.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *