Breaking News
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani Pastikan Stok Lima Juta Ton Aman Bagi Haidar, Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan. Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung. “Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung,” ungkapnya. Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.Kejahatan & Keadilan Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh. Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum. Temukan lebih banyak Hukum Pidana Opini Kemiskinan & Kelaparan Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan. Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi. Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan. “Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara,” ungkap Haidar. Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional. Temukan lebih banyak Pengumpulan Feed & Bookmark Sosial Peta Hiburan & Game Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri. Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. “Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan,” jelasnya. Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri. Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. “Kapolri Jenderal Sigit juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat. Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. “Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara,” tegas Haidar. Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara. Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum. “Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan,” tuntas Haidar. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Pengalihan Berkas Kasus Febrie Merusak Sistem Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Minta Publik Kawal Akuntabilitas Sinergi Antar Lembaga Anggota Polri Gugur Saat Jalankan Operasi Pemberantasan Narkotika Di Wilayah Katingan

Menuju Kesejahteraan Aparatur, Kemenkeu Siapkan Eksekusi Hak Finansial TNI dan Polri

BI Tegaskan Aturan Pembayaran Tunai: Dilarang Menolak Rupiah!
/(ilustrasi/@pixabay)

Faktababel.id — Kabar gembira akhirnya menyapa seluruh aparatur sipil negara di pelosok negeri. Pemerintah pusat telah memberikan kepastian bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai direalisasikan pada bulan Juni 2026 mendatang.

Ketetapan jadwal pencairan ini secara resmi telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur ragam mekanisme, jadwal, hingga rincian besaran nominal yang akan diterima oleh masing-masing abdi negara. Berdasarkan isi draf Pasal 15 ayat (1) dalam regulasi tersebut, jadwal pembayaran gaji tambahan ini paling cepat akan dieksekusi pada Juni 2026.

Cakupan Penerima dan Rincian Pejabat Struktural

Hak finansial tahunan ini dirancang secara komprehensif. Penerimanya tidak hanya menyasar para Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan juga disalurkan kepada Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jajaran prajurit TNI, anggota Polri, hingga barisan para pejabat tingkat negara serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.

Nominal tunjangan yang dijanjikan pemerintah pada tahun ini disesuaikan secara berjenjang berdasarkan tanggung jawab jabatan:

  • Ketapa/Kepala Lembaga Nonstruktural: Menerima kucuran dana sekitar Rp31,4 juta.

  • Wakil Ketua Lembaga: Mengantongi Rp29,6 juta.

  • Sekretaris dan Anggota Lembaga: Menerima senilai Rp28,1 juta.

  • Pejabat Eselon I: Dijadwalkan menerima alokasi dana sekitar Rp24,8 juta.

  • Pejabat Eselon II: Sebesar Rp19,5 juta.

  • Pejabat Eselon III: Mendapatkan Rp13,8 juta.

  • Pejabat Eselon IV: Dijatah alokasi sekitar Rp10,6 juta.

Besaran Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan

Keadilan pembagian juga turut dirasakan oleh pegawai non-ASN yang aktif mengabdi di instansi pemerintah. Besaran tunjangan mereka disesuaikan langsung dengan jenjang pendidikan terakhir serta masa pengabdian:

  • Lulusan SD hingga SMP: Diproyeksikan menerima dana Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.

  • Lulusan SMA hingga Diploma I (D-I): Berada di kisaran Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.

  • Lulusan D-II hingga D-III: Berada di angka Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.

  • Lulusan Sarjana (S1) atau D-IV: Mengantongi Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.

  • Lulusan Pascasarjana (S2–S3): Meraih nominal tertinggi di rentang Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.

Pemerintah berharap realisasi pembayaran gaji ke-13 ini dapat menjadi stimulus ekonomi domestik sekaligus meningkatkan kesejahteraan serta daya beli para abdi negara di tengah tantangan ekonomi tahun berjalan.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *