Skandal Keterlambatan Gaji PPPK, DPR Minta Tata Kelola Guru Diambil Alih Pemerintah Pusat

Respons Tegas Presiden Prabowo Soal Kritik Menteri
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto/(instagram)

Faktababel.id — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto didesak untuk melakukan reformasi total terhadap tata kelola guru nasional. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah menghapus sistem cluster guru, termasuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW), untuk dilebur menjadi satu status tunggal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Langkah ini dinilai mendesak untuk mengakhiri dualisme kepegawaian yang selama ini dianggap merugikan tenaga pendidik serta memicu diskriminasi di lapangan. Lalu Hadrian mendorong agar seluruh rekrutmen tenaga pendidik di masa depan dikembalikan melalui jalur CPNS guna memastikan formasi sesuai kebutuhan riil daerah tanpa ketidakpastian status.

Kritik Terhadap Keterlambatan Gaji dan Sinkronisasi Sistem

DPR menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah yang mengakibatkan guru PPPK sering menjadi korban sistem. Beberapa masalah krusial yang dilaporkan antara lain:

  • Keterlambatan Gaji: Banyak guru PPPK yang mengalami keterlambatan pembayaran hak-hak finansial mereka.

  • Ketidakjelasan Karier: Adanya hambatan dalam pengembangan karier bagi guru non-PNS.

  • Disparitas Kesejahteraan: Munculnya perbedaan kesejahteraan antarwilayah akibat sistem yang tidak sinkron.

Masalah ini menjadi alasan kuat usulan agar tata kelola guru berada sepenuhnya di bawah kendali pemerintah pusat agar distribusi dan pembinaan berjalan lebih terintegrasi.

Desakan Pencabutan Aturan PPPK Paruh Waktu

Secara spesifik, Lalu Hadrian meminta Presiden Prabowo mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Skema ini dianggap harus dihentikan demi menjamin keadilan bagi para guru sebagai fondasi masa depan bangsa.

“Jika rekrutmen guru dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, maka negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru lebih terjamin,” tegas Lalu Hadrian pada Senin (4/5/2026). Melalui penghapusan sistem cluster ini, diharapkan kualitas pendidikan nasional meningkat seiring terjaminnya nasib para guru secara merata.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *