Faktababel.id, NASIONAL – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan perlunya arah yang jelas dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA). Menurut Ledia, regulasi ini harus diarahkan untuk memastikan keberpihakan nyata kepada masyarakat adat. Keberpihakan itu harus mencakup aspek administratif maupun ekonomi.
Politisi Fraksi PKS ini menyebut, rancangan regulasi ini sudah dibahas sejak periode legislatif sebelumnya. Namun, RUU ini belum berlanjut sebagai carry over karena merupakan inisiatif DPR.
“Dari sisi legislasi, kita harus memastikan bahwa RUU ini benar-benar berpihak dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” ujar Ledia, Sabtu (11/10/2025).
Kekaburan Definisi dan Pentingnya Pencatatan Administratif
Ledia menilai, salah satu persoalan krusial yang harus dirumuskan secara tegas adalah definisi dan pencatatan masyarakat hukum adat. Ia menyoroti belum adanya keseragaman pemahaman antar-lembaga pemerintah. Hal ini terkait terminologi seperti desa adat, desa budaya, dan kampung adat.
“Harus ada kejelasan definisi terlebih dahulu. Selama ini, istilah-istilah itu sering dipahami berbeda oleh lembaga pemerintah. Jika tidak diatur tegas dalam RUU, hal itu bisa menimbulkan persoalan administratif maupun klaim wilayah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ledia menekankan pentingnya pencatatan administratif. Pencatatan ini menjadi dasar pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat. Tentu saja, pencatatan ini harus dilakukan tanpa menghapus kearifan lokal yang mereka miliki.
“Negara perlu mengakui mereka secara administratif, namun kita tidak boleh memaksakan masyarakat adat masuk dalam struktur pemerintahan daerah yang formal,” tegasnya.
RUU MHA: Jembatan Menuju Penguatan Ekonomi Adat
Dalam dimensi ekonomi, RUU Masyarakat Hukum Adat ini harus berperan lebih dari sekadar penyesuaian regulasi investasi. Ledia mengingatkan agar regulasi yang dirancang tidak sekadar menyesuaikan dengan orientasi investasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi ini justru harus memberi ruang Penguatan Ekonomi Adat dan ekonomi kerakyatan masyarakat adat.
Ledia mencontohkan masalah administratif.
“Memang ada kelompok masyarakat adat yang telah mendirikan perseroan terbatas dan mendaftar melalui OSS. Tetapi bagaimana dengan yang belum memiliki pendampingan?” tanyanya.
Ia melihat ini sebagai pekerjaan besar. Tujuannya adalah memastikan mereka tetap bisa tumbuh tanpa terhambat aturan administratif yang memberatkan.
Ledia mendorong adanya perubahan paradigma. Ia menilai, masyarakat adat tidak boleh terus ditempatkan sebagai kelompok marginal. Sebaliknya, mereka harus dilihat sebagai subjek pembangunan dengan potensi ekonomi yang besar.
“Saya percaya setiap komunitas adat memiliki potensi masing-masing. Yang dibutuhkan adalah pendampingan dan jembatan antara ekonomi ekstraktif dan ekonomi kerakyatan. Beberapa koalisi masyarakat sipil sudah memulai hal itu, dan negara harus hadir memperkuatnya,” pungkasnya.
Keberhasilan RUU MHA akan ditentukan oleh arah keberpihakan regulasi pemerintah terhadap kemandirian masyarakat adat.
(*Drw)
Berita Terkait
Bagi Haidar, Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan. Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung. “Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung,” ungkapnya. Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.Kejahatan & Keadilan Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh. Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum. Temukan lebih banyak Hukum Pidana Opini Kemiskinan & Kelaparan Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan. Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi. Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan. “Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara,” ungkap Haidar. Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional. Temukan lebih banyak Pengumpulan Feed & Bookmark Sosial Peta Hiburan & Game Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri. Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. “Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan,” jelasnya. Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri. Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. “Kapolri Jenderal Sigit juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat. Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. “Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara,” tegas Haidar. Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara. Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum. “Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan,” tuntas Haidar.