FAKTA GROUP – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho menegaskan komitmennya untuk terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah suara sirene kendaraan patroli pengawalan (patwal) yang kerap dikeluhkan pengguna jalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Agus saat memimpin apel dan memberikan pengarahan kepada jajarannya di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti perilaku oknum anggota di lapangan yang masih dinilai arogan oleh masyarakat.
Agus menyoroti penggunaan sirene patwal yang dianggap mengganggu, terutama saat kondisi jalan sedang padat. Ia pun meminta Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso untuk segera mengevaluasi penggunaan sirene tersebut.
“Pak Dirgakkum juga mungkin bisa dievaluasi untuk suara-suara sirene. Ini juga salah satu kontribusi negatif ketika pada saat kemacetan ada suara-suara yang mengawal dan lain sebagainya,” ujar mantan Wakapolda Jawa Tengah itu, Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, jika memungkinkan, penggunaan sirene panjang sebaiknya dihilangkan dan diganti dengan alternatif yang lebih tepat serta tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Ini banyak sekali saran-saran dan masukan dari masyarakat dan bahkan ini bagian daripada orang tidak suka. Saya terus terang saja, secara pribadi tidak begitu suka dikawal. Ini mungkin bisa kita koreksi,” tegasnya.
Namun demikian, Irjen Agus menekankan bahwa perubahan ini perlu melalui kajian lebih lanjut dengan melibatkan tim Korlantas Polri. Evaluasi akan dilakukan agar kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan efektivitas tugas pengawalan.
Lebih lanjut, Irjen Agus mengungkapkan bahwa Korlantas Polri akan memperketat pengawasan terhadap personel yang bertugas di lapangan. Menurutnya, saat ini terdapat lebih dari 300 personel yang bertugas di luar sebagai tim pengawalan, termasuk di wilayah Polda Metro Jaya.
“Kemarin saya tanya kepada Pak Dirgakkum, hampir sekitar 300 lebih yang tugasnya di luar mengawal. Polda Metro juga demikian. Jadi ini tolong mari kita kontrol semuanya, sehingga hal-hal yang memang secara SOP itu diperbolehkan, tetapi perkembangan situasi yang saat ini mungkin juga perlu kita koreksi yang terbaik seperti apa,” ucapnya.
Sebelumnya, kritik terhadap penggunaan fasilitas kendaraan dinas kepolisian juga sempat mencuat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menerima kritik dari budayawan Sudjiwo Tejo terkait lampu rotator mobil patwal yang dinilai terlalu menyilaukan.
Kritik itu disampaikan dalam agenda Rilis Akhir Tahun Polri pada 2023. Saat itu, Jenderal Sigit tampak menerima masukan tersebut dengan terbuka. Respons Kapolri menunjukkan kesediaan institusi Polri untuk terus melakukan perbaikan demi meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Berita Terkait
Bagi Haidar, Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan. Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung. “Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung,” ungkapnya. Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.Kejahatan & Keadilan Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh. Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum. Temukan lebih banyak Hukum Pidana Opini Kemiskinan & Kelaparan Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan. Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi. Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan. “Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara,” ungkap Haidar. Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional. Temukan lebih banyak Pengumpulan Feed & Bookmark Sosial Peta Hiburan & Game Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri. Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. “Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan,” jelasnya. Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri. Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. “Kapolri Jenderal Sigit juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat. Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. “Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara,” tegas Haidar. Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara. Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum. “Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan,” tuntas Haidar.