FAKTA GROUP – Korlantas Polri menyiapkan sejumlah strategi untuk menangani permasalahan atau bottle neck yang harus dikelola dengan baik untuk memperlancar penanganan arus lalu lintas pada saat pelaksanaan mudik lebaran tahun 2025 ini.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan pihaknya bersama stakeholder telah mengklasifikasi empat kluster permasalahan yang harus dikelola dengan baik untuk memperlancar arus kendaraan yang akan mudik dan balik pada pelaksanaan lebaran tahun ini.
Empat kluster menurut Kakorlantas yang menjadi diprediksi akan menjadi bottle neck itu adalah jalur tol, jalur arteri dan nasional, pelabuhan penyebrangan dan tempat-tempat wisata.
“Kesiapan Korlantas Polri, stakeholder, dan jajaran berkaitan dengan operasi ketupat menjadikan empat kluster yang harus kita kelola. Yang pertama adalah jalur tol, dua jalur arteri atau jalur nasional, dan lain sebagainya, termasuk pelabuhan penyeberangan, bandara, stasiun, lokasi keramaian, tempat-tempat wisata, dan lain-lain. Itu adalah empat kluster yang harus kita Kelola,” jelasnya, Jumat (15/2/2025).
Dalam menyikapi potensi terjadinya sejumlah kerawanan pada empat kluster tersebut, Agus memfokuskan pada meningkatnya volume kendaraan di jalan tol, arteri, jalan ke arah tempat wisata, dan tempat ibadah. Peningkatan volume pengantaran barang dan penumpang juga jadi perhatian penuh selain kondisi cuaca yang ekstrim.
“Potensi kerawanan yang kita prediksikan meliputi peningkatan volume kendaraan, baik di tol, arteri, termasuk tempat-tempat arah wisata dan ibadah. Selain itu, ada peningkatan volume penumpang, baik itu penumpang masyarakat maupun barang. Terjadinya kepadatan arus di tempat-tempat tertentu juga menjadi perhatian, dan kerawanan ini harus kita kelola, termasuk berkaitan dengan cuaca, seperti hujan, banjir, longsor,” katanya.
Sedangkan kondisi jalan tol juga diperkirakan menjadi potensi kerawanan dengan dinamika sosial masyarakat seperti pengangkutan barang yang jumlahnya meningkat pada momen lebaran menjadi perhatian Korlantas Polri untuk dikelola lebih teratur.
”Di jalan tol, salah satu potensi kerawanan adalah bottleneck, serta pengoperasian ruas tol fungsional Jogja-Solo dan Japek (Jakarta-Cikampek) 2 Selatan. Pemahaman tentang tol fungsional termasuk di tempat-tempat parkir test area, intran dan exit tol, serta pengawasan angkutan barang juga sangat penting,” jelasnya
“Kekurangan saldo e-tol mempengaruhi animo pergerakan masyarakat pada malam hari, termasuk antrian SPKLU, kehabisan BBM di jalan, kendaraan rusak, dan lain-lain,” imbuhnya.
Korlantas juga memberikan penekanan untuk kerusakan jalan berlubang yang harus diselesaikan oleh instansi terkait. Selain itu, pengaturan pasar tumpah dengan imbasnya yang bisa mengganggu perjalanan masyarakat yang mudik.
Termasuk merumuskan manajemen lalu lintas, seperti contraflow, one way, pengalihan arus, dan penempatan anggota atau tim urai serta penambahan rambu-rambu dan kanalisasi juga menjadi bagian dari rekomendasi.
Terakhir, dalam pengelolaan sejumlah kerawanan yang diprediksi selama pelaksanaan arus mudik dan balik lebaran 2025, Korlantas Polri akan berkoordinasi dengan stakeholder untuk merumuskan lebih komprehensif agar masyarakat Indonesia bisa lancar dalam menikmati libur panjang dan lebaran 2025 ini.
“Kami akan merekomendasikan kepada pemerintah agar dilakukan pembatasan kendaraan sumbu tiga, serta merekomendasikan WFA (Work From Anywhere) dan mungkin gage (ganjil-genap). Kolaborasi dan rapat koordinasi ini diharapkan dapat mempersiapkan operasi ketupat dengan komprehensif dan baik,” tutup Kakorlantas.
Berita Terkait
Bagi Haidar, Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan. Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung. “Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung,” ungkapnya. Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.Kejahatan & Keadilan Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh. Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum. Temukan lebih banyak Hukum Pidana Opini Kemiskinan & Kelaparan Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan. Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi. Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan. “Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara,” ungkap Haidar. Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional. Temukan lebih banyak Pengumpulan Feed & Bookmark Sosial Peta Hiburan & Game Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri. Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. “Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan,” jelasnya. Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri. Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. “Kapolri Jenderal Sigit juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat. Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. “Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara,” tegas Haidar. Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara. Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum. “Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan,” tuntas Haidar.