FAKTA GRUP – Polda Riau telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Quran, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas laporan orang tua korban dan hasil proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Pol. Anom Karibianto menyatakan bahwa penyidik telah melakukan upaya diversi, namun tidak menemukan titik temu.
“Ditreskrimum sudah melakukan proses diversi, namun tidak ada titik temu. Sehingga korban tetap melanjutkan perkaranya, dan penyidik memutuskan melanjutkan ke tahap penyidikan,” katanya Kamis 9 Januari 2025.
Untuk pelaku yang disangkakan, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni A dan R.
Diketahui bahwa, kasus ini bermula pada 31 Juli 2024, saat Fahri Aryan Syaputra (13), seorang santri, diduga menjadi korban kekerasan oleh dua kakak kelasnya, berinisial A dan R.
Dalam kejadian tersebut, Fahri mengalami tindakan kekerasan berupa tendangan dan injakan yang menyebabkan luka lebam di pipi dan kepala.
Korban sempat dirawat selama tiga hari di sebuah rumah sakit di Panam, Pekanbaru, sebelum melanjutkan pemeriksaan psikiatri di Rumah Sakit Jiwa Tampan.
Dampak dari perundungan tersebut tidak hanya pada fisik, tetapi juga pada kondisi psikis korban. Fahri bahkan sempat dilarikan ke unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Prima Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif.
Ibu korban, Shinta Offianti, berharap agar kasus ini segera dituntaskan dan pelaku dapat ditindak tegas.
“Semoga pelaku segera ditangkap dan ditahan. Saat diversi di Polda Riau, saya menolak untuk berdamai karena sama sekali tidak ada iktikad baik dari mereka, dari awal kejadian sampai sekarang,” ujarnya.
Berita Terkait
Skala perkara ini bahkan melonjak drastis setelah penggeledahan sebuah rumah di Sentul. Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penyidik menemukan brankas terkunci berisi tujuh koper dengan 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp100 juta—dengan estimasi nilai total yang fantastis mencapai Rp476 miliar.Penegakan Hukum Melihat fakta mencengangkan tersebut, fokus publik sama sekali tidak boleh digeser dari kekuatan barang bukti menjadi sekadar motif politik. Narasi “serangan balik oligarki/koruptor” justru sangat berbahaya karena berpotensi membangun kekebalan hukum baru bagi pejabat tinggi. Jika logika bengkok ini diterima—di mana setiap bukti disebut rekayasa, setiap penggeledahan dicap perang institusi, dan setiap penyidikan dituduh sebagai serangan balik—maka tidak akan pernah ada pejabat tinggi penegak hukum yang bisa disentuh oleh hukum itu sendiri. Isu rivalitas antara Polri, Kejaksaan, dan TNI juga tidak boleh dijadikan kabut untuk menutup-nutupi perkara. Temukan lebih banyak Voli Indonesia terbaru Berita Lokal Pelatihan literasi media TNI sendiri telah menegaskan bahwa pengamanan di rumah Febrie dilakukan murni atas permintaan Kejaksaan Agung dan tidak berkaitan dengan penggeledahan De’Clan. TNI juga memandang penggeledahan oleh Polri sebagai proses hukum yang berbeda dan sepenuhnya merupakan kewenangan Polri. Gayung bersambut, Kejaksaan Agung pun menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri terkait tiga perkara dugaan korupsi tersebut. Pernyataan resmi ini harus menjadi pegangan bersama. Jika Kejaksaan menghormati proses hukum, maka tidak boleh ada lagi narasi politik partisan yang mendorong publik untuk melemahkan penyidikan sebelum seluruh alat bukti diuji di pengadilan. Pengusutan megakorupsi ini tidak boleh kalah oleh lagu lama. Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh tunduk kepada mantra “serangan balik koruptor” atau “serangan balik oligarki”.Berita timnas Indonesia Jika Febrie memang bersih, proses penyidikan yang transparan justru akan membersihkan namanya secara sah. Sebaliknya, jika terbukti ada jaringan yang memanfaatkan relasi, jabatan, perusahaan, money changer, emas, dan valas untuk menyamarkan dana haram, maka penyidikan harus membongkarnya sampai ke akar-akarnya. Temukan lebih banyak Hiburan & Game Berita nasional terbaru Jurnalistik investigasi online Pejabat yang melawan oligarki sekalipun tetap harus bisa diperiksa. Satgas PKH tidak boleh menjadi tameng perlindungan, dan posisi Jampidsus tidak boleh menjadi zona steril dari hukum. Sebelumnya