Bawaslu Sanggau Gelar Sosialisasi Partisipatif

Anggota Bawaslu Kalbar Saat membuka sosialisasi partisipatif

FAKTA MEDAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau menggelar sosialisasi partisipatif bertempat di lantai dua Harvey hotel Kota Sanggau, Kamis 25 Juli 2024. Acara yang diikuti pimpinan organisasi masyarakat dan media massa itu itu bertujuan menumbuhkan semangat partisipatif dari masyarakat dan media massa untuk mengawasi jalannya proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.

“Dalam kegiatan hari ini nantinya ada dua narasumber yang akan menyampaikan materi, dan diakhir kegiatan akan ada penandatanganan atau MoU pengawasan partisipatif,” kata Koordinator divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Sanggau, Saparudin.

Baca Juga: Persiapan Kemah Bela Negara 2024, Kwarda Sumut Kunjungi Danlantamal I Belawan

Saparudin mengapresiasi kehadiran peserta sebagai wujud komitmen mendukung jalanya proses Pilkada.

“Harapan kami bahwa partisipasi masyarakat bisa betul-betul menjadi mata dan telingan Bawaslu untuk mengawasi Pilkada agar bisa berjalan sesuai yang kita harapkan,” ungkapnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza saat membuka sosialisasi partisipatif menyampaikan, keterlibatan masyarakat dalam setiap even Pemilu sudah diatur dalam Undang-undang.

“Bawaslu tanpa masyarakat seperti anak kehilangan induk, karena Bawaslu lahir dari rahimnya masyarakat,” kata Faisal.

Faisal menyebut ada tiga alasan kenapa masyarakat penting terlibat dalam pengawasan Pemilu. Pertama alasan filosofis.

“Di negara maju manapun masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam pembangunan, termasuk pembangunan demokrasi,” jelasnya.

Alasan kedua menurut Faisal adalah alasan yuridis. Untuk alasan yuridis sudah tertuang di dalam Undang-undang nomor 7 dan 10 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pengawasan Pemilu itu harus melibatkan masyarakat.

“Salah satu tugas Bawaslu adalah mengajak masyarakat berpartisipasi melakukan pengawasan,” ujarnya

Ketiga adalah alasan sosiologis. Karena Bawaslu tidak mungkin melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu.

“Bisa bayangkan, pengawas kita di TPS itu hanya satu orang, sementara di TPS itu ada tujuh ditambah linmas, di Kelurahan juga ada, sementara kita hanya satu. Nah, tidak mungkin Bawaslu mampu melakukan pengawasan maksimal tanpa partisipasi berupa pengawasan dari masyarakat,” tegas Faisal.

Faisal berharap jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, laporkan secepatnya ke Bawaslu agar proses penanganan dugaan pelanggarannya bisa cepat ditangani.

Baca Juga: KPU: 99,89 Persen Data Pemilih Sudah Masuk Coklit

“Di Pilkada, kalau dugaan pelanggaran ini dibiarkan dan terjadi konflik maka konfliknya akan semakin meluas. Episentrum konfliknya dekat. Karena kontestannya sedikit, beda dengan pemilu yang kontestannya banyak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *