Faktababel.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai belum layak mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp66,1 triliun yang diusulkan di atas pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp118 triliun. Pasalnya, akar persoalan institusi Bhayangkara saat ini bukanlah kekurangan logistik finansial, melainkan terjadinya defisit akuntabilitas, defisit prioritas, serta defisit pembuktian kinerja secara mendasar di ruang publik.
Pendapat kritis ini diutarakan oleh Hamdi Putra, analis sosial politik ekonomi dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) pada Rabu (17/6/2026). Menurutnya, permintaan fantastis yang akan mendongkrak total anggaran Polri menjadi Rp184,1 triliun atau melonjak 56 persen dari pagu awal ini wajib ditolak atau minimal dibekukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan pemerintah.
“Logika kebijakan publik yang sehat menegaskan bahwa negara sama sekali tidak boleh memberikan cek kosong atas nama keamanan kepada institusi manapun. Kepolisian harus mampu membuktikan secara konkret bahwa tumpukan rupiah yang bersumber dari pajak rakyat tersebut benar-benar berbanding lurus dengan peningkatan rasa aman warga,” tegas Hamdi.
Ketimpangan Belanja Modal Rp40,6 Triliun dan Catatan Data Keuangan
Alih-alih membenahi profesionalisme aparat, Polri justru menyodorkan proposal ekspansi aset fisik yang sangat timpang melalui pengajuan belanja modal sebesar Rp40,6 triliun sebagai porsi terbesar dari usulan tambahan tersebut. Dana jumbo itu direncanakan untuk membiayai pengadaan armada kendaraan listrik pelayanan masyarakat, kendaraan khusus Brimob, pembangunan sarana fisik gedung Mako Polda hingga Polsek, rumah dinas, serta peralatan pengamanan Pemilu 2029.
Padahal, Korps Cokelat tidak sedang berangkat dari titik nol dalam postur keuangan negara. Berdasarkan catatan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), alokasi anggaran Polri tahun 2026 saja telah menembus angka Rp145,6 triliun. Arah belanja tersebut didominasi oleh program dukungan manajemen yang menelan sekitar Rp73 triliun serta modernisasi alat material khusus (almatsus) sebesar Rp58,1 triliun. Sementara itu, alokasi untuk peningkatan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) justru terpinggirkan di angka Rp1,2 triliun saja.
Rapor Merah Korban Jalan Raya, Pelayanan Ombudsman, dan Kekerasan Aparat
Argumen penolakan tambahan anggaran ini semakin diperkuat oleh data tiga lembaga resmi negara yang menunjukkan belum optimalnya kinerja kepolisian di lapangan:
Sektor Lalu Lintas (BPS): Data Badan Pusat Statistik mencatat indikator keselamatan jalan raya memprihatinkan dengan angka korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 26.839 orang. Berdasarkan parameter World Health Organization (WHO), kecelakaan lalu lintas menguras hingga 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) negara berkembang.
Sektor Pelayanan Publik (Ombudsman): Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir telah menerima sebanyak 3.308 laporan masyarakat terkait buruknya pelayanan kepolisian, didominasi masalah penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar.
Sektor Keamanan Sipil (KontraS): Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan merekam terjadinya 602 peristiwa kekerasan oleh aparat Polri sepanjang periode Juli 2024 hingga Juni 2025, dengan tindakan penembakan sebagai kategori tertinggi mencapai 411 peristiwa.
Melihat rentetan persoalan tersebut, Forsiber menegaskan pengesahan tambahan anggaran ini harus dibekukan sampai Polri memenuhi lima syarat mutlak reformasi kultural serta lulus dari lima ranah audit krusial, yakni audit kinerja, audit belanja modal, audit pengadaan barang, audit kekerasan aparat, serta audit dampak pelayanan publik secara menyeluruh. DPR RI yang telah mengesahkan revisi Undang-Undang Polri pada 9 Juni 2026 lalu dituntut membuktikan komitmennya dengan memperketat fungsi pengawasan anggaran secara berlapis.
*(Drw)
Berita Terkait
Bagi Haidar, Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan. Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung. “Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung,” ungkapnya. Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.Kejahatan & Keadilan Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh. Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum. Temukan lebih banyak Hukum Pidana Opini Kemiskinan & Kelaparan Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan. Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi. Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan. “Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara,” ungkap Haidar. Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional. Temukan lebih banyak Pengumpulan Feed & Bookmark Sosial Peta Hiburan & Game Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri. Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. “Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan,” jelasnya. Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri. Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. “Kapolri Jenderal Sigit juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat. Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. “Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara,” tegas Haidar. Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara. Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum. “Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan,” tuntas Haidar.