Hukum  

Dampak Keterangan Resmi Hari Sabtu Tiga Belas Juni, Tim Penyidik Buru Peran Aktor Intelektual

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktababel.id — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak serentak menyisir sejumlah lokasi strategis terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Otoritas antirasuah membeberkan bahwa serangkaian dokumen penting serta aset bernilai ekonomis tinggi telah berhasil disita dan diamankan oleh petugas lapangan.

Dilansir dari detikNews yang menyadur kantor berita Antara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan ada empat titik lokasi utama di Sumatera Selatan yang digeledah secara paralel oleh tim satgas, yaitu:

  1. Kantor Bupati Muara Enim.

  2. Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

  3. Rumah Dinas Bupati Muara Enim.

  4. Rumah pribadi milik tersangka Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan).

“Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara,” ujar Budi dalam konfirmasi persnya, Sabtu (13/6/2026). “Penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan yang penting untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara,” katanya menambahkan.

Budi menegaskan bahwa operasi penindakan harian ini merupakan wujud komitmen KPK untuk menelusuri secara menyeluruh peta aliran uang haram, peran riil para pihak, serta aspek-aspek yuridis lain yang relevan guna mengoptimalkan proses pembuktian perkara pada tahapan penegakan hukum berikutnya di pengadilan.

Sita Uang Rp200 Juta dan Konstruksi Hukum Jeratan UU Baru

Dalam perkara suap korporasi yang melibatkan manipulasi laporan keuangan di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini, KPK secara resmi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain dokumen fisik dan barang bukti elektronik, tim penyidik di lapangan juga menyita aset bergerak berupa beberapa unit mobil serta uang tunai senilai Rp200 juta.

Berikut adalah daftar lengkap lima tersangka beserta konstruksi pasal dakwaan yang menjerat mereka:

  1. Angga (Pihak swasta/orang kepercayaan).

  2. Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis BPK).

    • Jeratan Pasal: Dijerat menggunakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  3. Edison (Bupati Muara Enim).

  4. Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi).

  5. Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).

    • Jeratan Pasal: Komplotan penyuap ini dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Langkah penggeledahan paksa dengan koper dan kardus barang bukti ini diharapkan mampu mengurai benang kusut mufakat jahat dalam proyek pengadaan fasilitas pendidikan dasar yang merugikan keuangan negara tersebut.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *