Faktababel.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel). Sebagai bagian dari penyidikan, KPK memanggil mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3), Haiyani Rumondang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Haiyani dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (10/10/2025).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi kepada wartawan.
Selain Haiyani, tim penyidik juga memanggil Nila Pratiwi Ichsan. Nila menjabat sebagai Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3. Keterangan kedua saksi ini penting untuk memperdalam penyelidikan.
Dugaan Mark-Up Biaya dan Kerugian Negara Rp 81 Miliar
Penyidik KPK terus memperdalam penyelidikan terkait praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan dalam proses penerbitan sertifikat K3. Dugaan pemerasan sertifikasi K3 ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025. OTT tersebut menjerat Noel bersama 10 pejabat dan pihak swasta di lingkungan Kemnaker.
Dari hasil penyidikan awal, terungkap praktik mark-up biaya yang sangat fantastis. Para tersangka diduga memaksa para pekerja membayar hingga Rp 6 juta untuk memperoleh sertifikat K3. Padahal, biaya resmi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 275 ribu. Selisih biaya inilah yang kemudian dikumpulkan.
“Selisih biaya tersebut kemudian dikumpulkan dan dialirkan ke sejumlah pihak tertentu,” ujar sumber internal KPK.
Menurut penyidik, total dana hasil pungutan mencapai sekitar Rp 81 miliar. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Ini termasuk pembelian aset, pembayaran utang, dan penyertaan modal di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
KPK Menelusuri Jaringan dan Komitmen Reformasi
KPK menduga praktik ini melibatkan struktur jaringan yang sistematis. Jaringan tersebut melibatkan peran aktif beberapa pejabat di Kemnaker dan pengusaha penyedia jasa sertifikasi. Lembaga antirasuah ini kini tengah menelusuri aliran dana dan aset yang diduga dinikmati oleh pihak-pihak di luar kementerian.
“Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan sejauh mana keterlibatan para pejabat, baik aktif maupun yang sudah tidak menjabat,” kata Budi.
KPK panggil saksi Kemnaker sebagai bagian dari komitmen penuntasan. KPK menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Lembaga tersebut juga berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan wewenang di pemerintahan.
Kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 ini menjadi salah satu dari sejumlah perkara korupsi di sektor ketenagakerjaan yang tengah ditangani KPK. Pemerintah sebelumnya menegaskan pentingnya reformasi tata kelola di Kemnaker. Hal ini dilakukan agar sistem sertifikasi, pelatihan, dan pengawasan ketenagakerjaan berjalan profesional dan bebas dari praktik koruptif.
(*Drw)
Berita Terkait
Bagi Haidar, Kapolri memilih jalur berbeda dengan mempercepat penanganan, menjaga stabilitas, serta membuka koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang akan melanjutkan penyidikan. Plt Jampidsus menyatakan penyerahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan memperkuat sinergi. Kejaksaan juga menyatakan koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap berlangsung. “Artinya, hasil kerja Polri tetap menjadi fondasi perkara, meskipun kendali penyidikan berikutnya berada di Kejaksaan Agung,” ungkapnya. Keenam, keputusan tersebut memperlihatkan kepercayaan diri Polri. Kapolri tidak takut berbagi ruang penegakan hukum karena Polri telah meninggalkan jejak kerja yang dapat diuji. Saksi telah diperiksa, ahli telah dimintai keterangan, lokasi telah digeledah, aset telah diamankan, tersangka telah ditetapkan, dan satu tersangka telah ditahan.Kejahatan & Keadilan Penyerahan perkara tidak dapat menghapus fakta siapa yang membuka pintu pertama. Apa pun hasil akhirnya, sejarah perkara ini akan mencatat bahwa Polri berani memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif dan sulit disentuh. Ketujuh, Kapolri sedang melindungi para penyidik dari konflik yang tidak perlu. Para penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas berisiko tinggi. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung beban pertarungan institusional setelah berhasil melaksanakan tindakan hukum. Temukan lebih banyak Hukum Pidana Opini Kemiskinan & Kelaparan Dengan mengambil alih komunikasi pada tingkat pimpinan, Kapolri mengirimkan instruksi bahwa penyidik harus tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum. Persoalan antarlembaga diselesaikan oleh para pemimpin, bukan dibebankan kepada personel lapangan. Kapolri menjaga agar keberanian penyidik tidak dibayar dengan benturan korps, tekanan personal, ataupun perang informasi. Kedelapan, langkah Kapolri menyelamatkan Polri dari jebakan framing sebagai institusi yang haus konflik. Polri dapat bertindak tegas tanpa harus tampil agresif. Polri dapat membongkar perkara tanpa mempermalukan institusi lain. Polri dapat menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka tanpa mendeklarasikan permusuhan terhadap seluruh Kejaksaan. “Inilah kematangan kelembagaan. Keras terhadap dugaan kejahatan, tetapi tenang dalam mengelola hubungan negara,” ungkap Haidar. Kapolri menunjukkan bahwa keberanian bukan diukur dari seberapa keras institusi menyerang pihak lain. Keberanian diukur dari kemampuan menyentuh perkara sensitif, mempertanggungjawabkan alat bukti, lalu mencegah proses hukum tersebut merusak stabilitas nasional. Temukan lebih banyak Pengumpulan Feed & Bookmark Sosial Peta Hiburan & Game Kesembilan, pertemuan terbuka dengan Jaksa Agung sekaligus mengunci tanggung jawab Kejaksaan Agung di hadapan publik. Setelah menerima penanganan perkara dan menyatakan komitmen terhadap percepatan, profesionalisme, serta kesinambungan proses hukum, Kejaksaan kini memikul tanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dibuka Polri. Polri tidak menyerahkan perkara secara diam-diam. Penyerahan dilakukan di hadapan publik, pejabat tinggi kedua institusi, dan perhatian luas masyarakat. “Dengan demikian, perkembangan perkara dapat diukur secara terbuka. Apakah pemeriksaan dilanjutkan, apakah alat bukti dikembangkan, apakah barang bukti dijaga, dan apakah para tersangka akhirnya dibawa ke pengadilan,” jelasnya. Jika perkara berkembang, keberhasilan itu berawal dari keberanian Polri membuka jalan. Jika perkara berhenti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, publik dapat menilai pihak mana yang tidak melanjutkan fondasi yang telah dibangun penyidik Polri. Kesepuluh, tindakan Kapolri menunjukkan kepemimpinan negara, bukan kepemimpinan yang terkurung oleh kepentingan institusi. Kapolri tidak hanya memikirkan siapa yang menguasai perkara. “Kapolri Jenderal Sigit juga memikirkan stabilitas nasional, hubungan aparat, kesinambungan penegakan hukum, moral penyidik, dan kepercayaan masyarakat. Kapolri menghadapi dua pilihan sulit. Mempertahankan perkara dapat memperbesar ketegangan dan membuka ruang tudingan rivalitas. Menyerahkan perkara dapat dipelintir sebagai kekalahan. “Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara,” tegas Haidar. Keputusan tersebut membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan. Kapolri rela melepaskan panggung, tetapi tidak melepaskan tanggung jawab moral atas keberlanjutan perkara. Soliditas yang dibangun Kapolri tidak boleh disalahartikan sebagai perlindungan terhadap tersangka. Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang dapat menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum. “Setelah Polri menyerahkan perkara, tidak ada lagi alasan menyebut penyidikan terganggu oleh rivalitas. Komunikasi telah dibuka. Ketegangan telah diredakan. Pimpinan institusi telah tampil bersama. Kini Kejaksaan Agung memiliki ruang penuh untuk membuktikan bahwa perkara akan dilanjutkan secara profesional, independen, dan transparan,” tuntas Haidar.