Faktababel.id — Gelombang duka mendalam sekaligus kemarahan melanda komunitas kedokteran nasional pasca-tragedi memilukan di perbatasan. Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menduga kuat adanya depresi berat akibat aksi intimidasi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai faktor pemantik utama di balik kematian tragis dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) di NTT.
Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI, dr. Ardiansyah Bahar, menyampaikan rasa belasungkawa dan keprihatinan emosional yang mendalam atas berpulangnya sang sejawat seprofesi. Kepergian sang dokter muda dinilai menjadi luka kolektif bagi seluruh insan nakes di tanah air.
“Kami sangat berduka dan prihatin yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Kepergian beliau tentu bukan hanya duka bagi keluarga dan sejawat, tetapi juga seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia,” tegas dr. Ardiansyah Bahar, Ahad (28/6/2026).
PDUI menegaskan pihaknya menghormati penuh proses hukum acara pidana yang tengah bergulir di Polres TTU. Namun, organisasi ini juga menuntut tindakan konkret dan intervensi regulasi dari Pemerintah Pusat dalam menyikapi maraknya draf kekerasan, perundungan (bullying), serta kriminalisasi nakes di lapangan.
“Satu hal yang tidak bisa dipungkiri, dalam kurun waktu yang tidak lama, sudah banyak tenaga medis yang menghadapi ancaman, kekerasan verbal, kekerasan fisik, perundungan, hingga tekanan psikologis yang sangat berat ketika menjalankan tugas profesionalnya,” ketus Ardiansyah.
Tuntut Regulasi Khusus: Desak Pembentukan UU Perlindungan Tenaga Medis
Guna memitigasi sengkarut ini, PDUI mendesak pemerintah mengevaluasi implementasi jaminan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
PDUI mengusulkan agar pemerintah bersama DPR RI segera menyusun draf undang-undang khusus (lex specialis) yang mengatur proteksi dan perlindungan hukum menyeluruh bagi tenaga medis dari segala bentuk intimidasi birokrasi maupun ancaman premanisme selama menjalankan tugas pelayanan profesi.
Selain itu, asiasi profesi ini menuntut draf standardisasi sistem keamanan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), yang mencakup:
Sistem deteksi dan pencegahan dini kekerasan di ruang IGD dan rawat inap.
Jaminan ketersediaan pos bantuan hukum korporasi bagi dokter yang terancam.
Layanan pendampingan psikologis klinis berkala bagi tenaga medis terdampak trauma.
Guna mengawal pengusutan kematian dr. Icha, PP PDUI aktif menjalin komunikasi intensif dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) serta cabang wilayah setempat.
“Bila diperlukan, kami akan mengirimkan tim khusus dari Biro Hukum dan Mediasi PP PDUI langsung ke Kefamenanu untuk menjamin almarhumah dr. Icha mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya,” lanjut Ardiansyah.
Kronologi Tragis di IGD RS Leona Kefamenanu: Di-bentak Oknum Politisi
Berdasarkan draf kronologi laporan kepolisian, dr. Icha dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (26/6/2026). Dokter muda tersebut nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam kamar huniannya, diduga kuat akibat tidak mampu menahan beban depresi mental pasca-menerima intimidasi verbal di tempat kerja.
Peristiwa intimidasi itu terjadi saat korban tengah bertugas di gardu depan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sikit (IGD RS) Leona Kefamenanu, TTU. Saat kejadian, dr. Icha sedang fokus memberikan penanganan medis darurat kepada seorang pasien anak yang menjadi korban gigitan ular hijau.
Di tengah situasi kritis tersebut, dua orang pria dewasa yang mengaku sebagai anggota dewan terhormat mendatangi ruang IGD dan langsung berbicara meledak-ledak dengan nada keras serta membentak dr. Icha. Dua oknum politisi tersebut diidentifikasi bernama Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, yang merupakan anggota aktif DPRD TTU.
Pasien anak korban gigitan ular tersebut diketahui merupakan keponakan dari Therensius. Tindakan arogan oknum pejabat daerah ini kini memicu kecaman luas di media sosial dan desakan draf sanksi pemecatan dari badan kehormatan dewan.
*(Drw)









