Faktababel.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (5/5/2026) di Jakarta ini bertujuan untuk mendalami sejauh mana praktik pemerasan telah berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait apakah praktik serupa juga terjadi pada periode-periode sebelumnya. Usai diperiksa, Ammy Amalia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui atau dilibatkan dalam dugaan praktik pungutan liar tersebut.
Modus Pemerasan THR dan Keterlibatan Sekda
Kasus ini bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang mengamankan total 27 orang. Dari hasil pemeriksaan maraton, KPK menetapkan dua tersangka utama:
Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap nonaktif).
SAD (Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Syamsul diduga memeras puluhan perangkat daerah untuk memenuhi kebutuhan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Dana tersebut rencananya digunakan untuk kepentingan pribadi serta pihak eksternal, yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Total Uang Panas dan Jumlah Dinas Terlibat
Instruksi pengumpulan uang dilakukan Syamsul melalui tersangka SAD dengan mematok nominal setoran awal antara Rp75 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah. Namun, realisasi di lapangan bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta tergantung kesanggupan.
KPK mencatat dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan uang. Total dana ilegal yang berhasil dikumpulkan oleh para tersangka dari aksi pemerasan ini mencapai Rp610 juta.
*(Drw)











