Skandal Keamanan Pangan? BRIN Desak Standardisasi Fasilitas Dapur Makan Bergizi Gratis

Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan Meski Libur Sekolah
Implementasi Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan tak sesaui dengan laporan Badan Gizi Nasional (BGN)/net.

Faktababel.id — Peneliti Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dede Anwar Musadad, menekankan perlunya pengawasan maksimal di sejumlah titik krusial pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini sangat penting untuk mencegah munculnya permasalahan kesehatan dan risiko keracunan pangan di kalangan masyarakat, mengingat program ini menyasar jutaan anak sekolah yang termasuk kelompok rentan.

Dede menjelaskan bahwa sebagai program prioritas nasional, pelaksanaannya harus dikawal ketat agar tidak menimbulkan masalah kesehatan. Standar sanitasi yang tepat di setiap tahapan pengelolaan makanan menjadi kunci agar program ini berjalan aman dan berkelanjutan.

Faktor Pendukung Dasar dan Standardisasi Fasilitas

Keberhasilan program MBG sangat bergantung pada ketersediaan aspek vital di lapangan. Beberapa faktor pendukung yang wajib dipastikan meliputi:

  • Pasokan Air Bersih: Ketersediaan air yang layak pakai untuk proses pengolahan.

  • Sanitasi Lingkungan: Sistem sanitasi yang memadai di sekitar area pengolahan.

  • Higiene Perorangan: Pemeliharaan kebersihan setiap pekerja dapur.

  • Manajemen Limbah: Pengelolaan sisa makanan yang baik agar tidak mencemari lingkungan.

Selain infrastruktur, Dede menilai penguatan kompetensi tenaga sanitasi lingkungan dan standardisasi fasilitas pengolahan pangan merupakan langkah fundamental dalam pencegahan penyakit.

Mitigasi Risiko Kontaminasi pada Produksi Massal

Dengan jangkauan puluhan juta penerima manfaat, rantai distribusi makanan yang panjang secara otomatis meningkatkan potensi terjadinya kontaminasi silang. “Produksi pangan dalam jumlah besar dengan proses yang panjang meningkatkan potensi kontaminasi,” ujar Dede pada Selasa (5/5/2026).

Aspek keamanan ini telah memiliki landasan hukum kuat dalam Undang-Undang Pangan yang menekankan pentingnya pangan yang aman, higienis, bermutu, dan bergizi sesuai standar. Seluruh pemangku kepentingan diwajibkan memiliki tanggung jawab mutlak untuk memastikan standar operasional dilaksanakan secara seragam dari hulu ke hilir guna menghindari insiden fatal yang sebenarnya dapat dicegah.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *